
Sidang Paripurna Tanggapan DPRD Bali Atas Pendapat Gubernur Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan atas pendapat Pj. Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Rabu (14/8/2024). Tanggapan tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD I Kade Darma Susila, SH. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry dan Nyoman Suyasa serta mayoritas anggota DPRD Provinsi Bali dan dihadiri Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama pimpinan OPD serta ratusan undangan lainnya.

DPRD Bali memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Atas dasar permasalahan tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.
Menurut Darma Susila, pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. Dengan begitu pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak, merupakan aktualisasi dari Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sektor peternakan di Provinsi Bali.
Inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, bertujuan untuk mengatur Kewenangan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Pilihan antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang Pertanian, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner disebutkan, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dapat meliputi pengawasan peredaran sarana pertanian/peternakan, pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan, pengawasan benih ternak, pakan, hijauan pakan ternak (HPT) dan obat hewan, pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan di lintas daerah kabupaten/kota, pengawasan peredaran obat hewan di tingkat distributor.
Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak lintas daerah kabupaten/kota, penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak, penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas daerah kabupaten/kota, pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan lintas daerah provinsi, penerapan persyaratan teknis sertifikasi zona/kompartemen bebas penyakit dan unit usaha produk hewan, sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, penerbitan izin pembangunan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah provinsi.
“Kebijakan ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang keberpihakan. Ini adalah wujud dari tekad pemerintah untuk tidak membiarkan para peternak berjalan sendirian di tengah arus ekonomi yang penuh tantangan. Dengan Ranperda ini, DPRD Bali berkomitmen untuk menjadi tameng bagi para peternak, memberikan mereka perlindungan dan kekuatan yang mereka butuhkan untuk terus maju,” ujarnya.
DPRD Bali mengapresiasi pendapat dan saran Saudara Pj. Gubernur agar judul raperda diubah, yang semula ‘‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ diubah menjadi “Pemberdayaan Peternak”. Terkait hal itu, DPRD menyampaikan; Untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan yang komprehensif menyangkut baik “perlindungan” peternak maupun “pemberdayaan” peternak.
Kedua, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memedomani asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perumusannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil kajian, konsultasi dan penyelarasan terkait dengan judul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mempertegas pengertian dan pemahaman bahwa perlindungan peternak adalah segala upaya untuk membantu peternak dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Mengingat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dibentuk berdasarkan kewenangan atributif, maka dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 18 ayat (6) UUDN RI Tahun 1945, Undang-undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Pembentukan Daerah, sesuai angka 39 Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, secara substansi pengaturan materi muatan menyesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU, PP, dan Permentan, yakni terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam aturan tersebut harus diakomodir dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak guna memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan peternakan di Bali, dan semoga para peternak kedepannya akan semakin sejahtera. *** CMN=Tim.









Facebook Comments