
Bupati Karangasem Dorong Percepatan Investasi Melalui Kemudahan Perizinan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Bupati Karangasem, I Gede Dana, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan perizinan dan peningkatan iklim investasi di daerah. Komitmen ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024) di Ballroom MPP Karangasem.
Bupati I Gede Dana menekankan pentingnya kebijakan nasional yang diambil oleh Presiden Joko Widodo melalui lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para investor dengan menyederhanakan proses perizinan yang selama ini sering dianggap rumit dan memakan waktu lama.
“Kebijakan ini sangat mendukung percepatan investasi, yang tidak hanya mempermudah perizinan bagi investor besar tetapi juga memberikan ruang yang luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, selama periode Januari hingga Juli 2024, sebanyak 11.491 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, yang menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong UMKM mulai membuahkan hasil nyata. Selain itu, berbagai inovasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk mempercepat realisasi investasi. Inovasi tersebut antara lain “Serasi Tari Baris” (Strategi Kolaborasi Percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Desa/Kelurahan), “Perak di Semeru” (Layanan Bergerak Demi Karangasem Era Baru), dan “Jumpa PM” (Jemput Untuk Melaporkan Penanaman Modal). Inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mempercepat investasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Karangasem.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Peraturan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor ke Karangasem, terutama setelah percepatan penuntasan Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Perkotaan Amlapura dan wilayah perencanaan Karangasem yang telah diundangkan pada tahun 2023.
Bupati I Gede Dana dalam penutup sambutannya mengajak seluruh peserta untuk serius mengikuti sosialisasi ini hingga selesai.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang baik dan mempercepat perizinan usaha di Karangasem sebagai bagian dari misi kami untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina, S.STP., MAP., menyampaikan laporannya kepada Bupati Karangasem, I Gede Dana, Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta untuk meningkatkan minat investasi di Karangasem.
Bimtek ini diikuti oleh 45 peserta dari kalangan pelaku usaha di Kabupaten Karangasem. Mereka mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten, termasuk dari Pajak Pratama Gianyar, BPJS Ketenagakerjaan, serta tenaga pendamping Helpdesk OSS RBA dari DPMPTSP Kabupaten Karangasem. Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 142/HK/2024. Pembiayaan Bimtek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penanaman Modal tahun 2024. *** CMN=HmsPemkabKrgsm/Tim.









Facebook Comments