
DPRD Bali Gelar Rapat Bahas Kode Etik Anggota Dewan, Wayan Disel Astawa Sebut Aturan Dibuat untuk Keamanan dan Kenyamanan Bekerja
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bali Renon, Denpasar, DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan pada hari Jumat (20/09/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, SE., didampingi Koordinator Pembahas I Gede Harja Astawa, SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menjelaskan, bahwa rapat kali ini fokus utama diarahkan pada tata cara berpakaian dan perilaku anggota Dewan yang harus mencerminkan etika dan integritas sebagai representasi rakyat, termasuk etika dalam mengikuti persidangan.
“Begitu pentingnya peran kode etik sehingga diharapkan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Bali untuk selalu menjaga sikap dan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh lembaga legislatif. Penampilan anggota mencerminkan kepribadian mereka,” ujar Wakil Ketua Sementara Wayan Disel Astawa.
Lebih lanjut Wayan Disel Astawa menjelaskan, bahwasannya pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota Dewan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas. Pada kesempatan itu, selain menyangkut tata krama dan tingkah laku tugas dan fungsi Dewan terkait dengan Badan Kehormatan (BK), dalam rapat itu juga disinggung terkait kehadiran anggota Dewan, baik saat rapat maupun paripurna.
Sebagai anggota Dewan, tegas Wayan Disel Astawa, diharapkan hadir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya menghadiri paripurna. Sementara soal adanya usulan staf pendamping anggota Dewan, pihaknya menyebut pengadaan staf pendamping berkaitan dengan anggaran dan perlu dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
“Pengadaan staf pendamping, penting juga adanya staf pendamping Dewan agar ada yang mengatur jadwal Dewan maupun membantu tugas Dewan saat melakukan rapat atau kunjungan. Contoh di Kabupaten Badung ada staf pendamping Dewan. Di samping secara aturan itu ada dan bisa dibentuk, tinggal dirumuskan bersama. Namun, kita tetap harus memikirkan anggaran yang ada. Karena menyangkut anggaran maka harus ada persetujuan dari eksekutif,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga telah diusulkan agar bisa diikuti dengan zoom, mengingat kerap kali jadwal rapat berbenturan dengan undangan dari masyarakat. Maka untuk mencapai kuorum perlu diikuti melalui zoom atau daring, sehingga efisien dan semua jadwal bisa berjalan.
Sementara itu, menanggapi terkait ada usulan tata berpakaian atau penggunaan seragam, Wayan Disel Astawa menjelaskan, di Bali sudah diatur melalui Pergub. Pada saat Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat, hari Selasa dan Kamis menggunakan batik atau endek.
“Intinya persoalan kode etik adalah dibuat untuk kita bersama, untuk menentukan diri kita sendiri. Jangan sampai aturan yang dbuat justru menjebak diri kita masing-masing. Bagaimana pun kita dari partai politik ada induk partai, maka maka perlu ada sinkronisasi agar jangan sampai kita ribut di internal. Aturan itu dibuat untuk kenyamanan dan keamanan kita masing-masing dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di lembaga terhormat ini,” kata Wakil Ketua Sementara Wayan Disel Astawa menegaskan. *** CMN=TIM.









Facebook Comments