October 24, 2024
News

Plt. Bupati Tabanan Edi Wirawan Hadiri Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

TABANAN (CAHAYAMASNEWS.COM). Sesuai dengan keputusan Pj. Gubernur Bali nomor 797/01-A/HK/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029 ditetapkan atas nama Saudari Ni Made Rai Santini, Dapil I Kecamatan Tabanan-Kerambitan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Kamis, (17/10/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Tabanan, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda, para Asisten Setda, beserta para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan beserta para undangan terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Plt. Bupati Tabanan, Edi Wirawan sampaikan ungkapan selamatnya kepada Pejabat terlantik, serta berharap mampu melaksanakan tugas dengan sebaiknya, dapat segera menyesuaikan dengan kondisi kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Tabanan, bekerja keras, kerja cerdas, fokus dan kerja tulus, sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan.

Pihaknya juga sekaligus mengucapkan terima kasih serta penghargaan setingginya atas semua pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Tabanan kepada I Made Dirga, selaku anggota DPRD yang digantikan atau yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

“Saya berpesan, agar hubungan yang selama ini telah terbangun dengan baik, dapat lebih ditingkatkan lagi untuk membangun Tabanan yang lebih baik dan maju,” ujarnya. *** CMN= Prokopimtabanan,-

Facebook Comments

error: Content is protected !!