October 23, 2024
News

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Terkait Penertiban APK

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Dalam rangka pembahasan masa Kampanye dan Penertiban Baliho APS/APK pada Pilkada serentak Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Pertemuan Cafe Kebun, Penglipuran, Bangli pada Selasa, (22/10/24).

Rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan salah satu langkah awal Forkompinda Bangli dalam pelaksanaan penertiban baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 dengan memberikan batas waktu 3 hari penurunan Baliho APK APS oleh masing-masing Tim pemenangan Paslon, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghindari benturan di lapangan antar tim pemenangan Paslon pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kab. Bangli.

Pjs Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si., mengajak seluruh komponen masyarakat agar pemilukada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangli berjalan dengan damai. Dalam kesempatan itu, Wayan Rentin menyatakan, terkait masih adanya pemasangan APK dan APS dari masing-masing Paslon yang belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama, saya memohon kepada seluruh LO dan Tim pemenangan masing-masing calon agar menurunkan APK dan APS yang melanggar dan yang tidak memenuhi kriteria agar diturunkan secara mandiri.

“Namun ada juga beberapa wilayah yang akan diturunkan oleh petugas yang berwenang. Dalam penurunan Baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU agar diturunkan secara mandiri dan sukarela. Jika batasan waktu selama 3 hari masih belum diturunkan, maka akan diturunkan oleh Tim Gabungan,” tegasnya.

Menurut Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia I Kadek Surya Dharma Yudha menerangkan bahwa Terkait dengan Alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Alat peraga kampanye yaitu semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu, Dalam Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.

Dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan apa saja yang dimaksud dengan alat peraga kampanye Pemilu, yaitu, Reklame, Spanduk, Umbul-umbul, Desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, Penyerahan desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu, KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu, dengan biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta Pemilu, Serta Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait, Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan, Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Etika pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024, dan jika tidak sesuai dengan peraturan PKPU RI dapat diturunkan.

Sementara Komisioner Bawaslu Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan, S.E., menyatakan sebagai Tim Pengawas Penyelenggaraan Pilkada Bangli tahun 2024 tentunya Bawaslu Bangli selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Bangli terkait dengan aturan dalam masa kampanye dan aturan dalam pemasangan Baliho APK/APS sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024. “Bilamana terdapat tim pemenangan Paslon Gubernur Wakil Gubernur Bali dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang dalam pemasangan Baliho APK APS tidak sesuai dengan rekomendasi dan aturan dapat diturunkan secara mandiri dan sukarela oleh Tim masing-masing Paslon,” ujarnya”.

Sementara dari pihak LO Paslon No. Urut 1 Drs. I Wayan Sedia, M.I.Kom., menyatakan pemasangan Baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU dan rekomendasi KPU siap diturunkan dan akan memberikan pemahaman kepada Tim kemenangan agar dalam pemasangan Baliho APK APS tidak sembarang tempat. Sementara pihaknya Sepakat dalam penertiban baliho APK APS siap diturunkan secara sukarela demi menjaga ketertiban umum dan menjaga keamanan di masa Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Kemudian dari LO Paslon No. Urut 2 Ngakan Putu Sugiartana pihaknya juga akan siap menurunkan secara sukarela dan akan mematuhi peraturan KPU terkait pemasangan Baliho demi ketertiban pilkada Bangli.

“Dalam pelaksanaan pemasangan Baliho APK APS kami sudah memberikan pemahaman kepada Tim kemenangan agar memasang baliho APK APS sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024,” terangnya.

Sementara dari pihak LO Paslon No urut 3 Nengah Sutawa sangat menyayangkan kinerja KPU maupun Bawaslu Kab. Bangli karena sesuai fakta di lapangan adanya ketidakadilan dalam penertiban APK yang melanggar aturan. Menurutnya terkait penertiban APK atau sejenisnya yang tidak sesuai aturan agar ditertibkan oleh personil gabungan, karena apabila diturunkan oleh tim pemenangan tentunya akan masih ada APK atau sejenisnya yang masih terpasang. Namun pihaknya sepakat bahwa APK atau sejenisnya yang melanggar dipersilahkan kepada aparat untuk menurunkan.

Menurut Dandim 1626/Bangli Letkol Kav I Ketut Artha Negara, SH.,M.I.P., mengatakan Pilkada di wilayah Kab. Bangli di masa Kampanye yang sudah berjalan 1 bulan, Kodim Bangli menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar seperti pelaksanaan Pemilu Pilpres, dan menyelesaikan masalah secara kedewasaan setiap polemik yang terjadi, agar tidak menggangu ketertiban keamanan masa kampanye.

“Anggota Kodim Bangli siap membantu dan mendukung dalam penertiban baliho APK APS guna menciptakan ketertiban umum serta selalu mengutamakan sikap Netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024. Dalam pemasangan Baliho APK APS yang sangat banyak beterbaran di sisi kanan jalan yang mengganggu keindahan jalan serta pentingnya mentaati PKPU agar dalam pemasangan Baliho tidak terjadi benturan antar Paslon dan pentingnya penyampaian visi-misi dalam Baliho agar dapat dibaca masyarakat Bangli,” terangnya. Sementara dari pihak Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H Mengucapkan terimakasih atas kesempatan dalam pertemuan tersebut. Dalam mengambil kesepakatan untuk menciptakan Kamtibmas namun masih ada sedikit riak-riak yang akan menggangu kenyamanan Pilkada terkait seperti zona pemasangan dan ukuran baliho. Pentingnya rapat koordinasi hari ini untuk menyamakan persepsi dalam pemasangan Baliho APK APS sesuai Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Dibutuhkan komitmen dalam pertemuan hari ini tentang pemasangan Baliho APK APS yang tidak sesuai PKPU RI dan diberikan waktu selama 3 hari dalam penurunan Baliho secara sukarela dan mandiri oleh Tim pemenangan Paslon. Namun jika belum juga dilaksanakan pihaknya mengaku akan menurunkan tim Gabungan dalam penertiban baliho APK APS guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman,” ujarnya.

Hasil kesepakatan dari rapat tersebut bahwa Dalam penertiban baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 akan diberikan batas waktu 3 hari dalam penurunan secara mandiri dan sukarela oleh masing-masing Tim pemenangan Paslon, Jika dalam waktu 3 hari belum ditertibkan dan di turunkan akan diturunkan oleh Tim Gabungan TNI-POLRI dan instansi terkait dan baliho APK APS akan dibuang di TPU dan Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 Tim Gabungan dipimpin Pjs Bupati Bangli bersama Forkompimda Bangli akan turun kelapangan dalam memantau pemasangan Baliho APK APS di wilayah Kab. Bangli.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Bangli (I Ketut Suastika, SH), Kabankesbangpol Bangli (Ir. I Made Kirmanjaya), Kajari Bangli Kasipidun (Putu Eri Setiawan), Pengadilan Negeri di wakili Hakim Bangli (Edo Kristanto, SH), Kasat Pol PP Bangli (Dewa Agung Putra Suryadarma), Danramil 1626/Bangli (Kapten Cpl I Wayan Widana), Kapolsek Bangli (Kompol I Dewa Made Suryatmaja, SH., MH), Para LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli dan Para undangan yang hadir berjumlah ± 50 orang. *** CMN=Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!