February 25, 2025
News

Sikapi Polemik Tapal Batas Desa, DPRD Akan Segera Turun ke Lapangan

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi I akan segera turun kelapangan, guna menyikapi polemik yang berkaitan dengan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat menerima Audensi dari perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod, Senin, (10/2/2025).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Ngurah Arya menyampaikan terkait dengan permasalahan Tapal batas desa tersebut, pihaknya berharap agar semua pihak segera menyikapi secara hati-hati sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. Untuk itu dirinya bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I DPRD untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil yang berkembang secara langsung dilapangan.

Sementara kordinator masyarakat Desa Sepang Kelod Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa terkait kedatangannya ke Lembaga Dewan untuk melakukan Audensi terkait permasalahan pemasangan tapal batas desa di wilayahnya oleh Desa Dadap Putih yang dinilai sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat disana.

Sumarjaya yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, sabha desa, kerta desa, bendesa adat serta unsur masyarakat lainnya menegaskan bahwa terkait dengan audensi yang dilaksanakan dengan DPRD pada intinya untuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mementapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod sesuai dengan historis dari para leluhur semenjak terbentuknya Desa Sepang Kelod dan bukti-bukti penunjang lainnya, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kayangan Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih.

Dan sejak 22 januari 2024 sudah terpasang pelang batas desa, yang sebelumnya juga pernah terpasang pelang yang sama namun sudah dicabut oleh masyarakat, menurutnya pemasangan pelang tersebut tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat sehingga sampai sekarang kami tidak tahu dan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ingatan dirinya menyebutkan bahwa batas Desa Sepang Kelod berada jauh dari posisinya sekarang yaitu posisinya beberapa meter dari KUD desa Dadap Putih.

“Ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 kk dimana 33 kk merupakan warga asli Desa Sepang,” terangnya.

Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke Pemerintah Daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang, sehingga hal tersebut disampaikan ke Lembaga Dewan untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait. *** CMN= Humas DPRD Buleleng.

Facebook Comments

error: Content is protected !!