
Fraksi DPRD Bali Soroti RPJMD 2025–2029 dan APBD 2024: Visi Besar, Tantangan Nyata
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dalam Rapat Paripurna ke-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (23/6/2025), fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Semesta Berencana Bali 2025–2029 serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Meski mayoritas fraksi mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari BPK RI, kritik tajam muncul soal kinerja keuangan, pelanggaran tata ruang, hingga usulan legalisasi tajen.
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025 di ruang Widya Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Wayan Disel Astawa itu mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda penting: RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya I Made Supartha, menegaskan dukungan terhadap visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai arah utama RPJMD lima tahun ke depan. Fraksi ini menilai enam bidang prioritas telah mencerminkan keseimbangan antara aspek spiritual, sosial, dan ekologis. Namun, fraksi juga mengingatkan agar indikator kinerja dalam RPJMD bersifat realistis, adaptif terhadap dinamika global, dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang diwakili I Nyoman Wirya menyampaikan kritik keras terhadap pelanggaran tata ruang wilayah (RTRWP) yang dinilai masif. Fraksi ini juga menyoroti temuan BPK terkait kelebihan belanja BOS sebesar Rp49,16 miliar dan belum optimalnya pemanfaatan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Selain itu, Golkar menyinggung lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata dan meminta penjelasan gubernur soal wacana legalisasi tajen sebagai atraksi budaya.
Fraksi Gerindra–PSI melalui Gede Harja Astawa menekankan pentingnya rasionalitas dalam perencanaan. RPJMD, menurut mereka, harus selaras dengan RTRW dan didukung oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Fraksi ini juga menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembiayaan pendidikan, yang kini harus menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri.
Dari Fraksi Demokrat–NasDem, I Gede Ghumi Asvatham menyoroti belum adanya sinkronisasi RPJMD dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD. Meski demikian, fraksi ini tetap menerima usulan RPJMD untuk dibahas lebih lanjut. Mereka juga mengapresiasi opini WTP ke-12 berturut-turut dari BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Bali, namun mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari.
Selain itu, Demokrat–NasDem menekankan pentingnya kontrak notaris dalam sewa-menyewa aset pemprov untuk menghindari mafia tanah serta mengusulkan alokasi khusus untuk perbaikan jalan provinsi yang rusak, berdasarkan hasil kunjungan kerja lapangan.
Rapat paripurna ini menjadi cerminan dinamika politik Bali yang tetap kritis, meski mengapresiasi capaian-capaian administratif. Seluruh fraksi sepakat bahwa RPJMD dan laporan pertanggungjawaban APBD harus dibahas secara lebih mendalam demi memastikan arah pembangunan Bali ke depan berjalan berkelanjutan dan berkeadilan. *** CMN/Tim/Andi.









Facebook Comments