
Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Wayan Koster: Hukum Adat Jadi Pilar Keadilan Lokal
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Komitmen bersama untuk mengimplementasikan Bale Kertha Adhyaksa resmi ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6/2025).
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan lembaga adat meresmikan komitmen pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa sebagai upaya revitalisasi hukum adat di tingkat desa. Gubernur Bali Wayan Koster, menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat identitas Bali melalui penegakan hukum yang humanis dan berbasis budaya lokal.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa Bale Kertha Adhyaksa menjadi forum penyelesaian persoalan hukum di desa adat dengan pendekatan musyawarah, bukan kriminalisasi. Ia menyebut sistem hukum adat Bali sebagai warisan ribuan tahun yang masih hidup dan menjadi ciri khas utama tatanan sosial di Pulau Dewata.

“Desa adat di Bali bukan sekadar komunitas, tapi entitas hukum dan budaya yang lengkap, layaknya miniatur negara. Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis untuk menghidupkan kembali sistem hukum adat yang terbukti efektif dan manusiawi,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Konsep ini digagas oleh Kajati Bali sebagai pendekatan hukum yang mengedepankan nilai lokal dan penyelesaian berbasis edukasi sosial, seperti membersihkan pura atau membayar denda adat. Gubernur Wayan Koster menyambut baik gagasan tersebut dan mendorong pembentukan Peraturan Daerah agar Bale Kertha Adhyaksa memiliki legitimasi hukum formal.
“Bali satu-satunya provinsi yang memiliki pengakuan formal terhadap desa adat. Ini jadi fondasi kuat untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Ia berharap forum ini mengurangi beban perkara di pengadilan dan menguatkan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.
“Penegakan hukum tidak harus selalu berujung pada pengadilan. Pendekatan musyawarah dalam hukum adat adalah solusi damai yang sering kali lebih tepat,” ujarnya.
Dukungan penuh juga datang dari Ketua MDA Bali dan anggota DPD RI. Ketua MDA menyebut kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi hukum adat. Sementara Rai Dharmawijaya Mantra menilai model ini relevan dengan semangat kebhinekaan Indonesia dan dapat menjadi rujukan nasional dalam penyusunan UU Masyarakat Adat.
Acara tersebut turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (secara daring), para Ketua DPRD dan kepala daerah se-Bali, tokoh adat, serta elemen masyarakat dari seluruh Bali. *** CMN=TIM.









Facebook Comments