November 6, 2026
News

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur, Dorong Raperda Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi yang Pro-Lokal

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dalam Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025).

Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur terkait Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Dewan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal serta penataan layanan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di tengah pesatnya industri pariwisata digital.

Tanggapan ini menjadi bagian dari lanjutan pembahasan terhadap Raperda yang dirancang sebagai upaya untuk mengatur layanan transportasi digital pariwisata yang selama ini dinilai belum tertata secara spesifik, serta guna mengakomodasi aspirasi pelaku lokal yang kerap dirugikan oleh praktik usaha yang tidak sehat.

Raperda ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan profesionalitas layanan transportasi berbasis aplikasi. DPRD juga menegaskan pentingnya mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Provinsi Bali menyampaikan bahwa penyusunan Raperda telah melalui tahapan akademis dan konsultatif, termasuk Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

“Substansi Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha lokal agar dapat bersaing secara sehat dalam industri transportasi pariwisata yang semakin digital,” tegasnya.

Dalam Raperda ini, diatur berbagai ketentuan penting seperti: Kewajiban perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP). Syarat kendaraan dan pengemudi termasuk penggunaan plat nomor lokal dan kepemilikan izin resmi. Pengaturan tarif atas-bawah serta pembagian berdasarkan wisatawan domestik dan asing. Pemberian label resmi Kreta Bali Smita sebagai identitas kendaraan layanan resmi. Penetapan kuota kendaraan berdasarkan zonasi destinasi wisata.

Menanggapi pendapat Gubernur yang sebelumnya disampaikan pada 8 September 2025, DPRD menyatakan sepakat mengenai perlunya mengedepankan legal drafting, memperjelas penguasaan kendaraan oleh badan hukum lokal, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

DPRD juga menyetujui pentingnya standar pelayanan berbasis nilai budaya Bali, termasuk pelatihan kepada pengemudi mengenai adat istiadat serta kompetensi budaya.

“Standar budaya Bali menjadi landasan kualitas pelayanan pariwisata, dan harus menjadi ciri khas layanan ASKP di Pulau Dewata,” ungkap salah satu anggota dewan.

Raperda ini juga mendorong penyedia aplikasi untuk berkolaborasi dengan koperasi dan badan usaha lokal, agar ekonomi digital di sektor transportasi tetap inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Bali. Pembahasan Raperda ini dijadwalkan berlanjut dengan pendalaman pasal demi pasal bersama eksekutif dan stakeholder terkait guna menyempurnakan rancangan akhir sebelum ditetapkan sebagai produk hukum daerah.  @@@ CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!