
Persyaratan Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Tes Antigen/PCR
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD untuk wilayah Bali, kabarnya dibuka pada bulan September.Terdapat beberapa syarat bagi para peserta tes CPNS. Salah satunya, kewajiban vaksin serta melakukan tes PCR/Swab sebelum mengikuti tes seleksi. Hal tersebut diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, A A Bintang Ari Sutari, Rabu (25/08/2021).
Dikatakan, sesuai hasil rapat bersama BKN Regional X yang mewilayahi Bali, NTT, dan NTB, pelaksanaan SKD untuk Bali akan digelar di BPSDM Provinsi Bali di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.“Untuk jadwal pelaksanaan, rencananya digelar mulai tanggal 2 September untuk peserta khusus BKN Regional X yang mewilayahi Bali. Sedangkan jadwal finalnya untuk masing-masing kabupaten dimulai tanggal 14 Agustus sampai selesai,sementara untuk Bangli meunggu giliran jadwal dengan Kabupaten lain.
Dikatakan pula, jumlah pelamar CPNS di Bangli yang telah memenuhi syarat tercatat sebanyak 706 orang.Sedangkan PPPK, sebanyak 178 orang,” katanya. Agung Bintang menyebutkan, pelaksanaan SKD ini hanya untuk pelamar CPNS, sedangkan PPPK jadwalnya menyusul.“Karena jumlah pelamar CPNS di Bangli sebanyak 706 orang, maka pelaksanaan tesnya akan dibagi menjadi dua hari. Dimana dalam satu hari, terdiri dari dua sesi. Masing-masing sesi ada 150 orang,” sebutnya
Sistem seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang akan mengikuti SKD, wajib divaksin minimal dosis I.Disini ada kelonggaran bagi peserta yang belum divaksin dengan berbagaialasan seperti karena ada penyakit bawaan sehingga ditunda untuk divaksin harus menunjukkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit,jika belum divaksin karena kurangnya persediaan vaksin maupun yang belum divaksin karena sempat menjalani isolasi karena positif harus ada surat keterangan dari pansel maupun satgas covid 19 yang ditanda tangani oleh Ketua dalam hal ini Bupati Bangli, tembusannya ke BKN Regional X yang mewilayahi Bali, NTT, dan NTB.
“Nanti harus menunjukkan sertifikat vaksin bagi yang sudah pernah divaksin. Walaupun sudah divaksin maupun yang belum dengan surat keterangan dari Ketua GTPP, peserta juga wajib menjalani tes PCR atau swab antigen. Serta menunjukkan hasilnya dengan keterangan negatif. “Untuk swab antigen masa berlakunya 1×24 jam. Sedangkan PCR, masa berlakunya 2×24 jam. Seumpama peserta seleksi mendapatkan jadwal tes jam 08.00 wita hingga jam 15.00 wita, dia harus menentukan jam berapa tes antigennya. Sehingga masa berlaku 24 jam tersebut bisa mencukupi,” jelasnya.
Diketahui pula, pemerintah daerah tidak menanggung biaya tes PCR ataupun swab antigen bagi peserta CPNS. Di sisi lain, lanjut Bintang, yang menjadi persoalan, apabila peserta sudah tes antigen pagi hari, namun hasilnya positif, nanti akan disediakan ruang khusus untuk yang positif yang didampingi petugas kesehatan dengan pakaian khusus dengan dibantu melalui vidcom,” ujarnya.
Ditambahkan pula, saat mengikuti tes CPNS peserta wajib memakai masker 3 ply (lapis), ditambah masker kain di luarnya. Peserta juga diwajibkan menaati protokol kesehatan.“Perlengkapan yang wajib dibawa adalah KTP asli. Sementara untuk kartu pendaftaran nanti di-print di BPSDM,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com-NT.









Facebook Comments