
DRPD Karangasem Gelar Rapat Paripurna, Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama.
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). DPRD Kabupaten Karangasem hari ini, Jumat 10/9/2021 menggelar Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Wayan Suastika dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, serta dihadiri oleh AKD. Mengingat kegiatan ini masih di tengah PPKM, sehingga anggota yang lain mengikuti secara zoom begitu juga Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.
Rapat paripurna dengan mengambil agenda di antaranya Laporan Gabungan Komisi, Pengambilan Keputusan, Penandatanganna Berita Acara Persetujuan Bersama tetang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Pendapat Akhir Bupati Karangasem .
Dalam laporan gabungan komisi yang di dalamnya diakumulasi pendapat akhir masing – masing fraksi DPRD Karangasem, yang dibacakan oleh I Wayan Sunarta, dalam laporan tersebut bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sebelum mengambil keputusan tentu telah mendapatkan pembahasan bersama – sama antara anggota dewan dan pemerintah. Pada laporan tersebut di masing-masing fraksi tentu memberikan saran dan usul terhadap Perda tersebut, yakni fraksi PDI Perjuangan dalam proses penanganan masalah – masalah pembangunan diianggap strategis dan mengarah kepada skala lrioritas bagi pembangunan daerah, kemudian frakai Golkar agar Pemerintah Daerah memprioritaskan program – program yang tidak terlaksana pada ABPD induk untuk dilaksanakan pada ABPD-Perubahan Ini.
Diharapkan setiap OPD didorong untuk dapat memfokuskan anggaran pada pemulihan ekonomi masyarakat, sebab wabah Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor Usaha Kecil Dan Menengah. Sedangkan fraksi yang lain mengharapkan pemerintah mampu mencermati kebutuhan untuk kepentingan warga.
Sementara Bupati Karangasem I Gede Dana dalam pendapat akhir yang di bacakannya, menyampaikan, berkat kerjasama serta kerja kerasnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga pada hari ini Jumat, tanggal 10 September 2021, dapat disetujui.
Kemudian gambaran secara umum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, diantaranya Pendapatan Daerah dalam anggaran induk 2021 direncanakan sebesar 1.601.867.548.846,00 rupiah, dalam perubahan direncanakan turun sebesar 38.915.595.277,00 rupiah. Sehingga dalam perubahan ini direncanakan menjadi sebesar 1.562.951.953.569,00 rupiah.
“Setelah mendapat persetujuan bersama, kita akan menyampaikan secara bersama – sama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut menyampikan kepada Gubernur Bali untuk mendapat
evaluasi. Apabila dalam evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Gubernur Bali terdapat koreksi, kita akan bersama – sama untuk menyempurnakannya,” ujar Bupati asal Desa Datah ini. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments