
P N Bangli Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Posbakum
BANGLI (CAHAYAMASNES.COM). Pengadilan Negeri Bangli telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH,.MH., sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH..C.L.A ., sebagai Pihak Kedua, Selasa (11/1/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina, mengatakan, sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Dan Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yyang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. “Saya harapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” ucapnya.
Lanjut disampaikan, data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. “Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari Posbakum berharap, supaya petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, di antaranya Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan. Akuntabilitas, Kepekaan, Gender, Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan. Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak,” ujarnya.
Akhir kata semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli. *** Cahayamasnews.com-NT.









Facebook Comments