October 24, 2024
News

Terkait Bermunculannya Tower Telekomunikasi Seluler tak Berizin, Kepala Dinas PMPTSP Sebut para Pengusaha Bermodal Nekat

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Terkait adanya beberapa kemumculan tower telekomunikasi seluler yang belum mengantongi izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina, S.STP.,MAP., menyebut para pengusaha tersebut nekat mendirikan meski tanpa izin. Hal itu disampaikan saat ditemui usa mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem, Senin, (18/4/2022).

Kemunculan tower itu terbukti juga ditemukan ketika Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika turun ke lokasi berdirinya tower itu beberapa waktu lalu. Lebih lanjut dikatakan, masih dengan adanya revisi Perbub dan itu ranahnya di Inkom, dalam hal ini Perbub nomor 6 tahun 2019. Setelah revisi itu yang sekaligus juga nanti akan mengakomodir untuk area-area yang blankspot di Kabupaten Karangasem.

“Kami saat ini di tahun 2022 belum ada menertibkan izin-izin mendirikan tower  yang ada sekarang. Jadi tower yang belum dan sudah berdiri, itu murni mereka pengusaha telekomunikasi memang nekat dan berani mendirikan, padahal belum mengantongi izinnya. Semestinya mereka harus terlebih dulu mengurus atau melengkapi Kesesuaian Zonasi Menara, BPG (Persetujuan Bangunan Gedung) kemudian mereka berproses di OSS, baru boleh mendirikan bangunan tower,” kata Ketut Mertadina

Ada beberapa yang tidak berizin seperti di Santi, di Bebandem, Cemara Tebel, Uma Anyar, Suka Dana dan di Jasri Kelod, dan data itu laporan dari teman teman di kecamatan. Sementara memang proses pengurusan izin-izinnya masih menunggu revisi Perbubnya itu, untuk mengakomodir  kesesuaian zonasi menara yang diterbitkan oleh Inkom. Seperti apa penindakan terhadap  tower yang belum nengantongi ijin juga rekomendasi dari Dewan saat turun ke lapangan, bahwa tower tidak berizin harus dibongkar.

“Karena ranahnya penegakan Perda, jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas Informatika dan Komunikasi (Inkom) untuk mengecek lokasi tower berdiri, kemudian dengan sat pol PP dalam hal ini terkait penegakan tim yustisinya, sedangkan kami di perizinan  hanya menerbitkan izinnya saja,” ujar I Ketut Mertadina. *** Cahayamasnews.com-Hms-Tim=01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!