November 4, 2026
News

TPA Butus tak Mampu Tampung Sampah, Masing-Masing Desa Diminta Kelola Sampahnya Sendiri

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Mengingat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Desa Bhuanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem sudah tak mampu lagi menampung sampah campuran dari seluruh desa. Pemerintah Kabupaten Karangasem melayangkan surat kepada Perbekel se-Karangasem prihal pemberitahuan pengolaham sampah di tempat, surat tertanggal 10 Mei 2022 lalu.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Sampah berbasis Sumber dan lain-lainnya, agar sampah dapat dikelola pada sumbernya. Jadi diminta semua desa yang selama ini membuang sampahnya ke TPA Butus, untuk tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Butus, mulai 1 bulan sejak 10 Mei 2022 kecuali residu.

Sementara Perbekel Abang I Nyoman Sutirtayana, Selasa (14/6/2022) mengatakan, untuk sampah residu tetap dibuang ke TPA Butus. Sementara untuk sampah daun dan plastik akan  dikumpulkan di tiap-tiap rumah warga. Kemudian sampah daun diolah jadi kompos, untuk sampah plastik nantinya akan dijual dam akan dicarikan pembeli dari Gianyar. Sedangkan Perbekel Tegalinggah I Gede Sudiarsa saat dihubungi melalui whatsapp  mengatakan, terkait larangan tersebut pihaknya akan melaksanakan musyawarah desa (Musdes) setelah hari raya Kuningan.

“Langkah awal masing-masing kepala keluarga wajib memilah sampahnya. Bahkan, untuk tahun anggaran 2023 kita ingin membangun TPST, tergantung juga APNDes nya  bisa atau tidak,” terang Sudiarsa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Karangasem I Nyoman Tari mengatakan, surat dari bupati yang disampaikan ke perbekel/desa ditegaskan bahwasannya bupati hanya membatasi membuang sampah ke TPA Butus, mengingat TPA itu overload. Jadi desa yang membuang sampah ke TPA Butus ada 10 desa.

“Sampah yang masih diterima hanya sampah residu (yang tidak bisa didaur ulang/diolah jadi ecobrick), misalnya plastik sachet, plastik laminasi (produk refill), selotip, styrofoam, kemasan mie instan, dan lainlain,” katanya.

Sampah perkotaan dan pasar di kota masih tetap di bawa ke TPA Butus, apalagi ditambah 10 desa juga mengirim sampahnya, maka bupati membatasi melalui surat yang disampaikan kepada desa. Diharapkan, masing-masing desa mengolah sampahnya sendiri, sesuai dengan peraturan Gubernur Bali itu. Padahal peraturan Gubernur Bali tentang pengelolaan sampah sudah tiga tahun disosialisasikan namun tidak jalan maksimal. *** Cahayamasnews.com-Hms-Tim=01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!