
Terkait Keluhan Atas Kenaikan Tarif Air Minum, Komisi III DPRD Karangasem Gelar Raker
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Menyikapi keluhan masyarakat atas kenaikan tarif air minum, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Kerja (Raker) Senin (20/2/2023) bersama Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, terkait atas keluhan dari masyarakat Karangasem karena perumda milik pemerintah Karamgasem telah menaikan tarif air minum.
Raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta yang diikuti oleh sejumlah anggota komisi III lainnya, pihak Perumda Tirta Tohlangkir dihadiri Direktur Komang Adi Parwatha didampingi staf dan dewan pengawasan, I Nyoman Sutirtayasa.
Pada raker tersebut anggota komisi III langsung menyampaikan sejumlah keluhan dari masyarakat terkait adanya penyesuaian tarif PDAM tersebut. Bahkan, ada anggota yang menyebut kenaikan tarif terkesan mendadak serta minim sosialisasi. Ada juga anggota komisi III mengingatkan Perumda Tirta Tohlangkir, agar lebih cermat dalam melakukan penyesuaian tarif mengingat hal ini bersentuhan langsung kepada masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ditambah melonjaknya harga beberapa kebutuhan pokok di Kabupaten Karangasem.
Sementara anggota komisi III lainnya, I Nengah Rinten, meminta agar penyesuaian tarif air tersebut bisa ditunda, karena banyaknya keluhan masyarakat mengingat kondisi ekonomi serta beberapa harga kebutuhan pokok juga sedang melonjak. Serta meminta agar membatalkan kenaikan beban serta menunda kenaiakan tarif sampai ada kajian yang tepat serta tidak membebani masyrakat.
“Tolong hitung dengan cermat, apalagi sudah ada arahan dari presiden agar jangan menaikkan tarif sampai tinggi, diharapkan mohon kaji lebih mendalam lagi. Jika kajian dan sosialisasi sudah dilakukan dengan tepat, maka tentu kami akan mendukung, ” kata Rinten.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Adi Parwatha menjelaskan, penyeusian tarif ini jika tidak dilakukan sesuai dengan Permendagri pasal 31, maka perusahan akan digabung dan merektuturisasi ulang managemen.
“Dengan hal itu, BPKP mendorng kami agar segera malakukan penyesuaian tarif. Namun demikian penyesuaian tarif saat ini masih berada di bawah tarif dasar yang telah ditetapkan Provinsi Bali,” ujarnya.
Direktur juga menjelaskan dengan tarif lama, selama ini penjualan air minum, dengan hasil penjualan tersebut tidak menutupi biaya operasional perusahaan, harusnya kan perusahaan mendapat keuntungan tetapi sudah 2 kali tidak menutupi sampai disampaikan oleh BPKP agar segera melakukan penyesuaian.
“Selama ini untuk menutupi itu kami menekan pembiayaan, termasuk perbaikan dan pembelian air telaga waja, tentu dengan adanya penyesuaian tarif itu kita bisa meningkatakan pelayanan agar jadi lebih baik, ” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta mengatakan, hasil raker tersebut yakni memberikan kesempatan kepada direktur untuk menjalankan Perbup tentang penyesuaian tarif, dan melakukan evaluasi kinerjanya setelah penyesuaian tarif, untuk meningkatkan pelayanan tentu perbaikan jaringan, pelayanan dan pipanisasi, membuat link pengaduan atau telepon pengaduan pelanggan dan yang terakhir melakukan pendataan di setiap kecamatan setiap pelanggan memastikan semua punya meter air, dan memastikan supaya tidak ada pencurian air.
“Pada intinya sepakat memberikan kesempatan untuk penyesuaian tarif, nanti dalam perjalanannya kita evaluasi lagi, beberapa masukan yang kami telah sampaikan semuanya pasti harus dijalankan karena kita sudah memberikan kesempatan. Jika dalam perjalannya tidak bagus tentu kita evaluasi, minimal 6 bulan kita rapat kerja lagi untuk evaluasi,” ujar Sunarta. *** Cahayamasnews.com=Tim-01.









Facebook Comments