November 4, 2026
News

Sejumlah Pegawai Honorer Kategori 2 Mendesak Agar Diangkat Jadi P3K

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Sejumlah perwakilan pegawai honorer kategori dua (K2), melaksanakan audiensi ke DPRD Buleleng, Selasa (4/4/2023). Mereka ini mendesak agar ada kebijakan Pemerintah Daerah (pemda) bisa memprioritaskan pada pengangkatan honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertimbangan mereka mengapa mendesak agar diprioritaskan pada pengangkatan ini karena sebagian besar ijasah terakhir mereka kebanyakan tamatan SMA dan sederajat. Semengara kalau pengangkatan P3K oleh pemerintah selama ini memakai ijazah terakhir Strata Satu (S1). Tak pelak, menyusun kebijakan itu dikhawatirkan bisa saja menutup peluang mereka untuk bisa diangkat menjadi P3K.

Kehadiran perwakilan pegawai honorer k2 ini didampingi Tim 11 pegawai honorer se Buleleng. Mereka diterima Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Ketua Komisi I Gede Ody Busana.
Tim 11 pegawai honorer se Buleleng, Nyoman Suardana mengatakan, fakta di lapangan ada sebanyak 234 pegawai honorer k2 saat ini tidak bisa mengikuti rekrutmen P3K. Ada juga pegawai honorer yang saat diangkat sebelumnya berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng sebanyak 88 orang.

Ratusan pegawai honorer baik yang memegang SK Bupati dan honorer k2 ini adalah mereka yang tidak lolos pada rekrutmen P3K formasi tahun 2013 yang lalu. Sebagian besar pegawai honorer ini mengantongi ijazah terakhir SMA dan sederajat. Meskipun kualifikasi pendidikan tergolong rendah, tetapi pegawai honorer k2 ini memiliki masa pengabdian sampai belasan tahun.

“Sudah pernah koordinasi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan yang tersisa sekarang ini belum diangkat menjadi P3K. Karena pengangkatan yang dilakukan kualifikasi pendidikannya S-1. Teman-teman ini minta diprioritaskan dalam pengangkatan berikutnya,” katanya.

Menurut Nyoman Suardana, kualifikasi pendidikan pegawai honorer yang tercecer ini ijazah terakhirnya adalah SMA dan sederajat. Kalau mengandalkan kualifikasi pendidikan ini, dipastikan pegawai honorer ini tidak bisa mengikuti rekrutmen pengangkatan P3K untuk formasi berikutnya.

Paslanya, kebijakan pemerintah pusat mewajibkan kualifikasi pendidikan S1. Untuk itu, pihkanya mendesak agar ada kebijakan yang bisa memprioritaskan pegawai honorer ini bisa mengikuti rekrutmen P3K. Alasannya, karena pegawai honorer ini memiliki jasa pengabdian di daerah sampai belasan tahun.  Paling tidak jasa pengabdian ini menjadi pertimbangan agar ada kebijakan terbaik, sehingga seluruh tenaga honorer baik yang memegang SK Bupati dan honorer k2 seluruhnya bisa diangkat menjadi P3K.

“Kalau tetap dipakai S-1, maka teman-teman kami ini tidak bisa ikut rekrutmen P3K. Tapi mereka ini sudah bekerja dan mengabdi di daerah 18 tahun dan umur semakin tua dan status kerja tidak jelas, sehingga dengan pertimbangan ini kami berharap ada kebijakan yang bisa memprioritaskan bagi mereka ini bisa menjadi P3K, dan ini sejalan dengan wacana pemerintah yang kami dengar menghabiskan tenaga honorer untuk diangkat menajdi P3K,” jelasnya.
Menanggapi desakan pegawai honorer k2 itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, DPRD akan memfasilitasi pegawai honorer yang tercecer ini menyalurkan tuntutannya agar bisa diangkat menjadi P3K. Jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang mengangkat P3K, semestinya tidak ada lagi tenaga honorer yang tercecer. Untuk itu, dirinya menginstruksikan Komisi I untuk melaksanakan koordinasi bersama BKPSDM dan perwakilan pegawai honorer untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Bahkan, pihkanya berjanji untuk mengkomunikasikan persoalan ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana.

“Kalau regulasi memungkinkan, kami perjuangkan hak-hak pegawai honorer yang tercecer ini. Komisi I kami minta dibahas dengan BKPSDM dan kami juga koordinasikan dengan Penjabat (Pj) Bupati. Kalau ini tidak dicarikan jalan keluar, maka kebijakan untuk mengangkat seluruh honorer yang dilakukan pemerintah tidak terealisasi sepenuhnya,” jelasnya. (CMNC=TIM-01)

Facebook Comments

error: Content is protected !!