November 4, 2026
News

Kabag Ops Polres Bangli Pimpin Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi di Wilayah Kintamani

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Bertempat di Banjar Wanasari, Desa/Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ketut Maret SH., didampingi Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, Sh., MH., dan gabungan anggota  Polres dan Polsek Kintamani pimpin pelaksanaan pengamanan  jalannya  eksekusi terhadap bangunan warung permanen yang berdiri di sebidang tanah seluas 60 m2 oleh Panitera PN Bangli dalam perkara antara I Nyoman Guna sebagai Pemohon Eksekusi dan I Ketut Artawa, dkk. sebagai para termohon eksekusi, Selasa(4/4/2023)

Hadir dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi Kabag Ops. Polres Bangli Kompol I Ketut Maret., S.H, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto., S.H., M.H., Panitra PN Bangli I Wayan Dirga., S.H., di bantu 3 orng juru sita, Kepala Desa Kintamani I Wayan Sutama, Kuasa hukum Pemohon I Gede Sara Parmata, S.H., M.H., Pemohon Eksekusi I Nyoman Guna, Turut Termohon Eksekusi II I Komang Darma.

Sebelum dilaksanakan eksekusi diawali pembacaan surat keputusan permohonan eksekusi oleh Panitra PN Bangli berdasarkan Surat permohonan Eksekusi tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 26 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Register Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Bli tanggal 26 Januari 2023 yang diajukan oleh I Gede Sara Parmata, S.H., M.H., dkk., selaku Pemohon Eksekusi kuasa dari I Nyoman Guna.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 1/Pen.Eks/2023/PN Bli. Tanggal 30 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Aanmaning (teguran) terhadap Para Termohon. Menimbang, bahwa Para Termohon Eksekusi saat ini tidak menunjukan itikad baiknya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bli tanggal 27 Juli 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 150/PDT/2021/PT DPS tanggal 21 Oktober 2021 Jo. Put

Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut di atas dan Memerintahkan kepada I Wayan Dirga, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Bangli atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan cakap untuk melaksanakan eksekusi memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bli tanggal 27 Juli 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 150/PDT/2021/PT DPS tanggal 21 Oktober 2021 Jo.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644 K/PDT/2022 tanggal 28 Juni 2022 yaitu menyerahkan tanah sengketa seluas 60 m2 yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 686/Desa Kintamani kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, lasia dan tanpa beban yang terletak di Br. Wanasari, Desa dan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan batas-batas Selatan : Jalan, Utara : Tanah sisa SHM No. 686/Kintamani, Timur : Jalan , Barat : Tanah sisa SHM No. 686/Desa.Proses pembongkaran dan meratakan bangunan warung oleh petugas Eksekusi menggunakan alat berat. Penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh semua pihak yang terlibat.

Seijin Kapolres Bangli melalui Kabag OPS Polres Bangli Kompol Ketut Maret, SH., bahwa pengamanan pelaksanaan eksekusi sesuai surat permohonan dilaksanakan puluhan gabungan Anggota Polres Bangli dan Polsek Kintamani. Kegiatan Pam diawali AAP dengan harapan kegiatan pelaksanaan eksekusi  berjalan aman tertib dan lancar. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!