October 25, 2024
News

Polres Bangli Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Jajaran Polres Bangli Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu selama operasi Antik Agung 2024. Dalam  Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol M Akbar Eka Putra Samosir SH. SI.K., MH., didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., dan Kasie Humas AKP I Wayan Sarta Kamis (20/6/2024) bertempat di Loby Mapolres Bangli.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangli yang  diwakili Wakapolres  menerangkan bahwa selama operasi Antik Agung Polres Bangli, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dari masyarakat.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba jenis Sabu sebanyak 4  kasus dengan  4 tersangka  di tiga lokasi wilayah Bangli, jadinya 100 % sesuai target Ops Antik 2024 yang dimulai tanggal 31 Mei s.d 15 Juni 2024,” ungkapnya.

Selama kegiatan operasi Antik Agung 2024 Polres Bangli berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial KA alias Gede, AD alias Agus, AP alias Yayak, NS alias Gustu, yang saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Bangli.

Selama Ops Antik Agung 2024, Polres Bangli dalam acara press release berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka. Selain itu, jajaran Polres Bangli dari pengungkapan 4 kasus itu juga mengamankan barang bukti berupa sabu   0,32 gram Neto. Keempat orang tersangka melakukan.

“Pengungkapan kasus Narkoba ditahun 2024 dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024  sebanyak 11 kasus dengan 13 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 1,68 gram Neto,” jelasnya.

Sedangkan Kasat Res Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira, S.H., M.H.,  menyampaikan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika kebanyakan untuk alasan stamina. Sementara itu Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta AKP Sarta juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya, Peran serta masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba, kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami setidaknya dapat mengurangi pengedaran narkoba.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya narkoba. Mari kita sama sama berantas jangan sampai disalahgunakan. Jadi yang saat ini masih ada keterlibatan dengan narkoba dihentikan,” pintanya.

Dikatakan pula tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup. *** CMN=Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!