
45 Anggota DPRD Buleleng Periode 2024-2029 Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Buleleng terpilih pada perhelatan demokrasi Pemilu Legeslatif tahun 2024 masa jabatan 2024-2029, Kamis 15 Agustus 2024 secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, I Made Bagiarta bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat paripurna tersebut diawali melaksanakan agenda pemberhentian anggota DPRD periode tahun 2029-2024, baru kemudian dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan tahun 2024-2029. Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn). Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, mengingatkan pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur tentang pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Ketut Lihadnyana berharap kerja sama tetap dijaga antara DPRD dan kepala daerah dan diharapkan dapat memberi respons cepat dalam menyelesaikan persoalan rakyat, membangun kerja sama di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional.
“Kami berharap agar anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama masa jabatan mereka,” ujar Ketut Lihadnyana. Setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Yang perlu digarisbawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, kepentingan publik haruslah ditempatkan di atas kepetingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Disamping itu, dalam menjalankan tugas anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Pihaknya mengajak para anggota dewan terpilih, untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, fungsi pengawasan yang merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
“Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni: Hak Interpelasi dan Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menegaskan pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan pelaksanaan pemerintahan daerah pada settiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, lanjut Lihadnyana anggota dewan diharapkan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada mendatang,” tegasnya.
Sementara itu dalam wawancara dengan awak media Gede Supriatna selaku Ketua Sementara DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029, menyatakan siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mantan Ketua DPRD Buleleng masa jabatan 2019-2024 ini menegaskan, sebagai langkah awal ia mengajak seluruh anggota dewan yang baru untuk bersama-sama melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam peraturan antara lain; pembentukan fraksi, penyusunan rancangan tata tertib DPRD, pemilihan pimpinan difinitif serta menentukan kedudukan masing-masing anggota dewan dalam alat-alat kelengkapan dewan (AKD).
“Penetapan anggota DPRD Buleleng masa jabatan tahun 2024-2029 ini dituangkan dalam SK Gubernur Bali Nomor 677/01-A/HK/2024. Kami harap anggota DPRD Buleleng yang baru dilantik mampu mengemban amanah ini, melalui kebijakan yang diimplementasikan lewat pembentukan peraturan daerah,” kata Gede Supriatna seraya berpesan seluruh anggota DPRD yang terpilih segera menjalani masa tugas, dengan berbagai program kerja yang direncanakan.
Pada momentum tersebut, Gede Supriatna bersama anggota DPRD Buleleng masa jabatan 2024-2029 dan Forkompida Buleleng menyatakan komitmennya untuk menyukseskan Pilkada Buleleng Serentak tahun 2024 yang aman, lancar, dan damai. Dari jumlah anggota 45 Anggota DPRD Buleleng untuk periode ini paling banyak dari PDIP dengan 18 kursi, disusul Partai Golkar (11), Partai Nasdem (6), Partai Gerindra (4), Partai Demokrat (3), Partai Hanura (2), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi. *** CMN-TIM.









Facebook Comments