May 2, 2026
News

Komisi I DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Ilegal di Jimbaran, Ultimatum Pembongkaran Tanpa Kompromi

BADUNG (CAHAYAMASNEWS.COM). Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menindak pelanggaran tata ruang dan izin bangunan di wilayah pesisir Bali, untuk menyelamatkan alam dari bencana, Jumat (13/6/2025). Rombongan legislator yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, I Dewa Nyoman Rai bersama sejumlah wartawan langsung menuju kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke proyek Step Up Hotel, milik PT. Step Up Solusi Indonesia.

Usai menggelar acara coffee morning bersama media, Komisi I DPRD Provinsi Bali langsung tancap gas turun ke lapangan menyasar proyek hotel di kawasan Jimbaran dan bangunan liar di Pantai Bingin, Pecatu, yang diduga kuat melanggar tata ruang, sempadan (garis) pantai, dan berdiri di atas tanah negara.

Tampak sejumlah pekerja proyek sedang sibuk melakukan aktivitasnya. Setibanya di lokasi rombongan legeslatif dari Komisi I ini di antaranya; I Dewa Nyoman Rai, S.H., I Made Supartha, S.H., M.H., Dr. Somvir disambut konsultan proyek I Gusti Made Arya Kencana dal langsung menuju lokasi pembangunan hotel tersebut.

Lokasi pembangunan hotel nan besar, tinggi, dan megah itu berdiri tak jauh dari bibir pantai. Mirisnya, hotel yang diduga telah melanggar Perda RTRWP Bali. Pasalnya, disamping dibangun di sempadan pantai, juga melebihi batas ketinggian, dan terindikasi memanfaatkan tanah negara secara ilegal.

Wakil Ketua Komisi I, I Dewa Nyoman Rai, memastikan bahwa rekomendasi pembongkaran sudah disampaikan secara resmi dan telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Provinsi Bali.

“Kalau melanggar RTRW, langsung dibongkar. Tidak ada basa-basi,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran bukan hanya soal bentuk fisik bangunan, tetapi juga merembet pada aspek hukum agraria, garis sempadan pantai, hingga potensi bencana lingkungan. Komisi I juga menegaskan bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada oknum pejabat yang memberikan izin tanpa dasar hukum yang sah.

“Izin ilegal bisa dipidana termasuk pejabat yang meloloskan bisa dihukum hingga lima tahun,” katanya.

Wakil Ketua Dewa Nyoman Rai menambahkan, pihaknya menemukan indikasi pembangunan di sempadan pantai, reklamasi tanpa izin, dan pemotongan tebing yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan kawasan hijau Jimbaran. Sidak juga menyasar kawasan Pantai Bingin, tempat puluhan bangunan vila dan homestay berdiri di tanah negara dan sempadan pantai tanpa dokumen resmi. Pihaknya menilai keberadaan bangunan di tebing curam sangat berisiko terhadap longsor dan berpotensi besar merusak ekosistem.

Selain proyek hotel di Jimbaran, Komisi I juga menyasar kawasan Pantai Bingin di Pecatu, yang dipenuhi villa dan homestay tanpa dokumen resmi. Banyak bangunan diketahui berdiri di atas tebing curam, sempadan pantai, dan tanah negara wilayah yang semestinya dilindungi.

Dalam sidak sebelumnya pada 7 Mei 2025, Komisi I telah mengungkap pelanggaran serupa dan mengeluarkan delapan poin rekomendasi, termasuk penghentian pembangunan, pencabutan izin, hingga penegakan hukum pidana.

Langkah ini, menurut Komisi I, merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga harmoni alam, manusia, dan budaya Bali dari tekanan investasi yang merusak tata ruang dan lingkungan.

Dalam laporan hasil pengawasan sejak 7 Mei 2025, Komisi I telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi terhadap proyek milik PT. Step Up Solusi Indonesia, di antaranya:

  1. Evaluasi izin dan pelaksanaan pembangunan oleh dinas teknis.
  2. Penyelidikan unsur pidana oleh aparat hukum.
  3. Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan.
  4. Pengawasan ketat oleh OPD dan desa adat.
  5. Penerapan sistem pengawasan digital.
  6. Pencabutan izin bila terbukti melanggar hukum.
  7. Penertiban dan pembongkaran oleh Satpol PP.
  8. Penyampaian laporan kepada Gubernur, Polda Bali, Kejati, dan Bupati Badung.

Sementara itu Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi PDIP, I Made Supartha, menegaskan, bahwasannya penegakan hukum ini tidak berhenti di Pecatu, melainkan semua tempat di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali.

“Seluruh kabupaten dan kota di Bali akan menjadi sasaran pengawasan serupa. Kita akan sapu bersih pelanggaran tata ruang demi menjaga identitas dan kelestarian Bali sebagai pulau suci dan destinasi wisata kelas dunia,” tegas Made Supartha seraya menyatakan, jika tak dimulai saat ini maka akan terlambat dan kerusakan alam Bali akan semakin parah dan untuk mengembalikannya membutuhkan waktu yang sangat lama serta biaya sangat besar.

Untuk itu tegas Made Supartha, semua pihak harus memiliki kepedulian untuk menjaga alam, adat, dan budayanya Bali. Jangan menghalalkan segala cara untuk mengeruk keuntungan pribadi dan atau kelompoknya, melainkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Bangunan di sempadan pantai melanggar Pasal 108 Perda RTRWP Bali. Ini membahayakan keselamatan warga dan lingkungan. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin. Kalau melanggar, bersihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang,” tegas Made Supartha.

Di sisi lain, Anggota Komisi I lainnya Dr. Somvir juga memperingatkan bahwa izin yang dikeluarkan secara illegal, bisa berujung pidana. untuk itu Dr. Somvir yang juga seorang Guru Yoga ini mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah izin bangunan.

“Pejabat yang memberikan izin tanpa dasar hukum bisa dipidana hingga 5 tahun,” ujarnya seraya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk senantiasa menjaga keutuhan dan kelestarian alam Bali serta selalu menaati aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari kasus hukum yang berujung di balik jeruji penjara.

Seperti diketahui, Bali hanya mengandalkan sektor pariwisata, jika alam Bali sudah rusak, maka akan berdampak pada terkikis dan hancurnya adat, budaya, tradisi Bali yang selama ini sebagai ikon pariwisata Bali.

“Begitu alam dan Adat budaya Bali hilang, maka Bali tidak lagi menjadi tujuan utama kunjungan wisatawan, baik domistik maupun internasional. Untuk itu mari kita berjibaku menjaganya dengan sebaik mungkin, sehingga Bali tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengelola (Tim Perizinan) Step Up Hotel, I Gusti Made Arya Kencana menyataan menerima apapun peraturan yang berlaku, bahkan selalu menyesuaikan ketentuan teknis yang berlaku, agar tidak melanggar perundang-undangan. Pihaknya bahkan membantah tudingan pelanggaran, pasalnya selama ini pihaknya selalu mengikuti kajian teknis yang ada di perizinan dan bahkan telah mengantongi izin lengkap dan meminta wartawan untuk langsung berkoordinasi dengan OPD Teknis masing-masing, baik OPD Perizinan maupun PU (Pekerjaan Umum). *** CMN=TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!