
DPRD Bali Tegaskan, Pelanggar Tata Ruang Pariwisata Akan Ditindak Tegas Tanpa Kompromi
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan tata ruang di Bali. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan kelestarian alam dan budaya Bali dari ancaman kerusakan yang makin nyata. Penegasan itu disampaikan dalam acara coffee morning bersama perwakilan media cetak, online, dan elektronik di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Jumat (13/6/2025), anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Supartha menyoroti berbagai kasus pelanggaran tata ruang yang marak terjadi dalam pembangunan sektor pariwisata.
Made Supartha menegaskan, DPRD Bali tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan, seperti membangun di sempadan pantai, tebing, jurang, wilayah reklamasi, tanah negara tanpa izin, hingga melanggar batas ketinggian bangunan.
“Pelanggaran seperti membangun di tebing, sempadan pantai, sungai, hingga lahan negara tanpa izin adalah bentuk perusakan terhadap alam dan budaya Bali. Ini tidak bisa ditoleransi lagi. Kami tidak akan tinggal diam. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang tidak bisa diperbaiki. Jika alam dan budaya Bali rusak, pariwisata kita juga akan hancur,” tegas Made Supartha.

Menurutnya, pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang hanya akan merusak daya tarik utama pariwisata Bali, yakni keindahan alam dan kekayaan budayanya. Jika kerusakan terus dibiarkan, politisi PDIP ini khawatir Bali akan kehilangan jati dirinya sebagai destinasi wisata dunia.
Made Supartha mencontohkan beberapa kasus pelanggaran yang sedang mencuat, seperti pembangunan tanpa izin di lahan negara di Pantai Bingin, Pecatu, serta proyek Hotel Step Up yang disinyalir melanggar aturan ketinggian dan menyalahi garis sempadan pantai serta tebing. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan merusak ekosistem. Pihaknya mendorong seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas dan tidak bermain-main dalam menegakkan aturan.
“Masyarakat harus tahu mana yang boleh dan tidak boleh dibangun. Tanpa bantuan media, kerja-kerja dewan tidak akan sampai ke akar rumput. Penegakan hukum harus apa adanya, bukan ada apanya. Jangan sampai aparat terlihat ‘masuk angin’ dalam kasus-kasus seperti ini,” tegasnya tajam.
Dalam kesempatan tersebut, Made Supartha juga menekankan pentingnya peran media dalam menyuarakan pengawasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan regulasi yang sudah dibuat, termasuk visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang menjadi arah pembangunan Bali 100 tahun ke depan.
Ia berharap kolaborasi antara DPRD, media, masyarakat, dan penegak hukum bisa menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia yang tetap mengakar pada kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
“Kalau kita ingin menikmati manisnya hasil pariwisata, maka kita wajib merawat alam dan budaya Bali seperti merawat pohon agar tetap sehat dan berbuah baik,” ujarnya memberi perumpamaan.
Ia memastikan DPRD Bali akan terus mengawal dan mengawasi pembangunan pariwisata agar tetap berada dalam koridor hukum. Pelanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian alam dan budaya Bali. *** CMN=TIM/Andi.









Facebook Comments