
Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Kritisi Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Jangan Jadi Beban Baru Bagi Desa Adat
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM) Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah kritik tajam namun konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-31, Senin 11 Agustus 2025. Fraksi ini menilai bahwa meskipun gagasan ini berniat baik dalam memperkuat penegakan hukum berbasis adat, implementasinya bisa menjadi beban tambahan bagi desa adat dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang sudah ada.
Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Gede Harja Astawa, S.H.,M.H., perhatian utama tertuju pada potensi ketidakefektifan pelaksanaan Raperda jika tidak dirumuskan secara cermat dan terstruktur.
“Optimisme saja tidak cukup. Tanpa memperhatikan realitas sosial dan beban kerja desa adat yang terus bertambah, Raperda ini bisa saja berakhir hanya menjadi penghias rak perpustakaan, bukan alat perubahan sosial,” tegas juru bicara fraksi, Gede Harja Astawa dalam forum paripurna.
Lebih jauh Fraksi Gerindra-PSI mengkritisi bahwa hampir setiap kebijakan hukum daerah saat ini diarahkan pada desa adat sebagai pelaksana. Padahal, menurutnya kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) di tiap desa berbeda-beda. Pihaknya khawatir jika lembaga seperti Bale Kertha Adhyaksa tidak dirancang dengan matang, maka hanya akan menambah beban baru bagi perangkat adat, sehingga penting dilakukan pengkajian secara mendalam.
Pada kesempatan itu, Kritik Konstruktif Fraksi Gerindra-PSI terhadap Substansi Raperda tersebut di antaranya;
- Ketiadaan Naskah Akademik (NA): Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan keabsahan prosedural Raperda ini karena belum menerima Naskah Akademik maupun penjelasan pasal per pasal sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tanpa NA, pemahaman filosofis, yuridis, dan sosiologis atas Raperda ini dianggap tidak utuh.
- Penggunaan Istilah “Adhyaksa”: Penggunaan istilah yang identik dengan Kejaksaan dipandang berisiko. Jika pelaksanaannya tidak berhasil, nama baik institusi kejaksaan bisa tercoreng. Mereka juga mengingatkan kemungkinan munculnya lembaga lain seperti Bale Bhayangkara atau Bale Pengayoman, yang bisa memperumit struktur kelembagaan di tingkat desa.
- Konflik dengan Perda Desa Adat: Raperda dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, terutama terkait fungsi Kerta Desa dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA). Inkonsistensi istilah seperti “perkara” dan “konflik”, serta posisi Bale Kertha Adhyaksa dalam sistem hukum adat, perlu dikaji ulang.
- Ketidaksesuaian Dasar Hukum: Raperda ini mengacu pada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), padahal undang-undang tersebut baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Fraksi menilai hal ini sebagai pelanggaran asas legalitas dan menyarankan pembahasan ditunda hingga dasar hukum tersebut resmi berlaku, beserta peraturan pelaksananya.
- Potensi Pelanggaran Kewenangan Kejaksaan: Dalam beberapa pasal, Raperda memberi kewenangan tambahan kepada Kejaksaan tanpa dasar undang-undang, yang bisa mereduksi posisi kejaksaan itu sendiri. Hal ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengaturan kewenangan lembaga negara.
Lebih lanjut Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti, bahwa Raperda ini belum menjelaskan secara rinci unsur penting seperti subyek hukum, pokok sengketa, hukum materiil, dan hukum acara, yang seharusnya jelas untuk menghindari kekacauan kewenangan di lapangan.
“Jika niatnya adalah menghadirkan keadilan yang humanistik dan berakar pada kearifan lokal, maka Raperda ini harus dirumuskan secara cermat, jujur, dan profesional,” tegas Fraksi Gerindra-PSI.
Mereka meminta agar pembahasan Raperda ini ditunda hingga seluruh dokumen pendukung tersedia lengkap, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan kelembagaan di kemudian hari.
Dengan pandangan tajam namun terbuka terhadap perbaikan, Fraksi Gerindra-PSI menunjukkan sikap hati-hati dalam membentuk regulasi yang akan berdampak langsung pada masyarakat adat Bali. @@@ CMN=Tim.









Facebook Comments