November 4, 2026
News

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Bali Sepakat Perkuat Harmonisasi dan Keadilan Restoratif

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesepakatannya untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi kelembagaan dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa. Hal ini disampaikannya saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (12/8/2025), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional hasil keputusan bersama antara Gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lembaga ini ditempatkan di wilayah Desa Adat, namun tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaan adat, melainkan berfokus pada penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Bale Kerta Adhyaksa hadir sebagai wadah penyelesaian perkara ringan secara damai, adil, dan tanpa biaya. Tujuannya menjaga harmoni sosial tanpa perlu membawa persoalan ke ranah hukum formal,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial, dan konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, Bale Kerta Adhyaksa tidak berwenang menangani perkara adat, tindak pidana berat, maupun kasus yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan.

Penyelesaian melalui lembaga ini dituangkan dalam akta perdamaian, yang dapat memuat sanksi berupa denda, kerja sosial, atau permintaan maaf, dengan seluruh proses dijalankan tanpa pungutan biaya dan terdokumentasi secara resmi.

Menanggapi berbagai masukan dari fraksi DPRD, Gubernur Bali menyatakan sepakat untuk memperkuat di antaranya; Koordinasi dan harmonisasi kelembagaan, Pengaturan sanksi secara jelas, serta Pengembangan sistem dokumentasi berbasis digital.

Lebih jauh Gubernur Wayan Koster juga menegaskan, bahwa lembaga ini akan berjalan netral, sebagai sinergi antara hukum positif dan nilai-nilai hukum adat di Bali. Pemberlakuannya pun akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa istilah “Kerta” dalam nama Bale Kerta Adhyaksa berasal dari bahasa Sanskerta, yang bermakna kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran. Dalam konteks lokal Bali, istilah ini juga mencerminkan tatanan dan lembaga peradilan tradisional seperti Kertha Gosa di Klungkung.

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berperan sebagai lembaga di wilayah Desa Adat yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai. Lembaga ini berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan harmoni sosial.

“Hal-hal yang masih perlu dibahas akan kita bahas bersama secara terbuka, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Gubernur Wayan Koster. *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!