November 5, 2026
News

Ketua Pansus TRAP Desak Penegak Hukum Usut Pembangunan Lift Kaca Kelingking,  Disinyalir Ada Oknum yang Sengaja Membalikkan Fakta

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menguat setelah Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan proyek tersebut ditutup dan dibongkar. Keputusan itu memicu munculnya opini dari sejumlah pihak yang disebut mencoba membalikkan fakta seolah bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa hasil kajian Pansus, sidak lapangan, hingga pendalaman bersama OPD terkait menyimpulkan bahwa lift kaca tersebut terindikasi kuat tidak berizin atau bodong.

 “Yang dicarikan izin hanya bangunan loket tiket di bagian atas. Sisanya, termasuk lift kaca dan bangunan besar lainnya, jelas terindikasi bodong. Itu fakta hasil pendalaman kami sebelum keluarnya keputusan pembongkaran,” tegas Ketua Pansus Made Supartha.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Made Supartha menyebut, mulai muncul narasi yang mencoba memframing pemerintah seolah bertindak berlebihan. Padahal, menurutnya, pihak yang membangun opini tersebut justru diduga menikmati aliran dana dari investor dan kini berupaya menutupi kesalahan tersebut.

“Ada yang memutarbalikkan fakta dan berusaha membangun persepsi salah. Ini berbahaya bagi masyarakat. Jangan sudah salah, kemudian ikut menikmati permainan, lalu kini seolah-olah menjadi pihak yang teraniaya,” tegasnya.

Lebih jauh Ketua Pansus Made Supartha menambahkan, investor bersangkutan juga diduga diyakinkan oleh pihak tertentu bahwa pembangunan dapat berjalan hanya dengan bermodalkan izin loket tiket.

Terkait hal itu Pansus TRAP mendukung langkah hukum yang telah dimulai Kejaksaan Negeri Klungkung. Ketua Pansus TRAP Made Supartha bahkan mendesak penegak hukum menelusuri dugaan adanya permainan, gratifikasi, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas. Siapa yang menikmati permainan ini? Investor sebaiknya juga jujur, siapa saja yang terlibat sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali tersebut seraya mengingatkan, bahwa penggunaan ruang di kawasan terlarang memiliki konsekuensi pidana, baik bagi investor maupun pemberi izin.

Berdasarkan pemaparan Gubernur Bali yang didampingi Pansus TRAP dan OPD terkait, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, Pertama; melakukan Pelanggaran Tata Ruang yakni; Melanggar Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali. Pembangunan berada pada sempadan jurang, wilayah pantai dan pesisir, dan Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur maupun KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Tidak ada kajian kestabilan jurang.

Kedua; melakukan Pelanggaran Perizinan yakni; KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, dan PBG hanya untuk bangunan loket tiket (563,91 m²), tidak mencakup Jembatan layang 42 meter dan Lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 meter.

Ketiga; melakukan Pelanggaran Lingkungan, yakni; Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA sebagaimana diatur PP No. 5 Tahun 2021.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, dan anggota pansus lainnya sepakat, bahwa ada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan fakta. Mereka menilai sikap tegas pemerintah justru penting untuk menjaga ruang Bali sekaligus mencegah investasi nakal dan ilegal di masa depan.

“Investasi di Bali harus taat aturan. Yang melanggar harus kena sanksi tegas, dan yang tertib mendapat penghargaan,” ujar Dewa Rai.

Atas temuan berbagai pelanggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi: Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Menutup dan membongkar seluruh bangunan yang tidak berizin. Gubernur Koster menegaskan pondasi lift kaca berada langsung di area pantai dan pesisir, sehingga pelanggarannya dinilai “Telak dan parah”. @@@ CMN=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!