
Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan 2025, Wabup Diar Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM)=Pemerintah Kabupaten Bangli resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2025 yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.473 pekerja rentan. Peluncuran yang dipimpin Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) pada Jumat (12/12/2025).
Pemerintah Kabupaten Bangli menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan melalui peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025. Acara peluncuran yang dipimpin Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB), Kantor Bupati Bangli.
Program ini menandai dimulainya pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.473 pekerja rentan di Kabupaten Bangli. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina; Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani; serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional 2024, dari 100.570 pekerja di Bangli, baru 36,80 persen atau 37.007 pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial. Sebanyak 63.563 pekerja (63,20%) masih belum memiliki perlindungan yang memadai.
“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan dengan iuran yang didukung melalui APBD serta sumber pendanaan sah lainnya,” ujar Wabup Diar. Ia menegaskan bahwa manfaat program tersebut tidak hanya mengurangi beban keluarga pekerja, tetapi juga mencegah risiko lahirnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Wabup Diar juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh OPD yang telah bersinergi. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan perlindungan hingga minimal 80 persen dalam beberapa tahun mendatang, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok tenaga kerja dengan risiko sosial dan ekonomi tinggi serta mayoritas belum terlindungi jaminan sosial. “Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bangli dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Ia merinci bahwa kategori pekerja rentan yang menerima perlindungan tahun ini mencakup juru parkir, nahkoda dan nelayan Danau Batur, ojek pangkalan, sopir, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan dan pendidik non-ASN yang belum terakomodasi BPJS. Untuk 2025, Pemkab Bangli dapat meng-cover dua program, yakni JKK dan JKM bagi 1.473 pekerja melalui APBD, sementara perlindungan pekerja rentan di tingkat desa telah mencapai 6.800 orang, dibiayai APBD Desa.
Peluncuran program ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada 1.473 pekerja rentan oleh Wakil Bupati Bangli, disertai penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp63.056.229 kepada I Putu Andika Arysaputra, atlet KONI Bangli cabang Muaythai, serta Santunan Jaminan Kematian Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum I Ketut Nuada.
Acara turut dirangkaikan dengan sesi sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan narasumber Anak Agung Gede Asti Suanda, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Bali–Gianyar, guna meningkatkan pemahaman para penerima manfaat terkait program dan keberlanjutannya. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments