April 24, 2026
News

Dalami Dugaan Tukar Guling Mangrove, DPRD Bali Rekomendasikan Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali Dihentikan Sementara

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Panitia Khusus (Pansus) TRAP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an. Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan indikasi ketidaksesuaian data dalam dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Dalam inspeksi mendadak, dewan bahkan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas proyek hingga legalitas lahan pengganti dapat dibuktikan.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus terlibat dialog intens dengan pihak pengelola, PT. Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat ketika dewan mempertanyakan kejelasan lokasi serta bukti fisik lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini belum dapat diverifikasi langsung di lapangan.

Ketua Pansus, I Made Supartha, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual. Salah satu temuan krusial adalah belum ditemukannya bukti sertifikat atas lahan pengganti yang sebelumnya disebut berada di wilayah Karangasem.

“Ini menjadi perhatian serius. Dalam peninjauan sebelumnya, kami tidak menemukan bukti konkret atas lahan pengganti tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa proses tukar guling harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum. Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, yang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dokumen dan kondisi riil di lapangan.

Selain aspek administrasi dan legalitas, Pansus juga menaruh perhatian pada potensi kerugian daerah serta dampak lingkungan. Kawasan mangrove, menurut anggota Pansus, memiliki fungsi ekologis strategis yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi, ketika pihak BTID belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BTID membantah adanya pelanggaran. Mereka menyatakan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Perusahaan juga menyebut, lokasi lahan pengganti berada di area yang sulit diakses, sehingga tidak dapat diverifikasi dalam kunjungan singkat.

Sebagai langkah awal, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali, hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam kebijakan yang menyangkut aset daerah dan kelestarian lingkungan,” tegas Made Supartha.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan Bali. *** CMN=Hms///Red.

Facebook Comments

error: Content is protected !!