Minimalisir Kerumunan Warga, Pemkab Bangli Batasi Jam Buka Pasar
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Guna meminimalisir kerumunan warga di pasar, Pemkab Bangli memberlakukan pembatasan buka pasar dan swalayan, mulai Rabu (1/4). Pasar tradisional maupun umum dibuka mulai pukul 07.00-14.00 Wita, pasar senggol mulai pukul 15.00 -20.00 Wita dan pasar swalayan 08.00 -20.00 Wita. pengaturan ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. Pemkab. Bangli mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan ini. Surat Edaran ditandatangani Selasa (31/03/2020) oleh Bupati Bangli I Made Gianyar nomor :510/683/DISPERINDAG tentang pencegahan penyebaran virus corona di Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, yang mulai berlaku Rabu 1 April 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (31/03/2020).
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat dan pedagang termasuk pengusaha toko diharapkan untuk mematuhi. Dalam Surat Edaran ini hal-hal yang perlu diperhatikan yakni; (1). Pasar Rakyat dan Toko Swalayan wajib memperhatikan kebersihan tempat dengan melakukan penyemprotan disinpektan secara berkala, memasang papan informasi tentang bahaya dan atau pencegahan Virus Corona dengan menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Jam operasi pasar tradisional maupun umum dibuka mulai pukul 07.00-14.00 Wita, pasar senggol mulai pukul 15.00-20.00 Wita dan pasar swalayan mulai 08.00-20.00 Wita.
(2). Pelaku usaha/pengelola dan pengunjung pasar rakyat serta toko swalayan diharapkan masuk melalui tempat-tempat yang sudah disediakan han sinizer dan tempat cuci tangan yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pelaku usaha tidak bepergian ketempat lain dan langsun g pulang kerumah masing-masing setelah melakukan kegiatan usaha perdagangan, pengunjung tidak bergerombol atau menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain dan langsung meninggalkan tempat setelah melakukan kegiatan pembelian.
(3). Pasar rakyat, pasar senggol dan toko swalayan wajib melaporkan kondisi tempat masing-masing secara berkala kepada Disperindag melalui nomor WA 081238771444. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi yang melanggar, Pemkab melalui Satgas Covid 19 akan mengambil tindakan sesuai hukumm. Mudah-mudahan masyarakat sadar dan senantiasa disiplin mengikuti Surat Edaran (SE) bupati tersebut, semua demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.
Facebook Comments