November 7, 2026
Bali

Pemprov Bali Melalui Sekda Dewa Made Indra Tegaskan; Wacana “Nyepi Desa Adat’ Bukan Kewenangan  Pemerintah Daerah

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Menyikapi  ramainya  diskusi dan pendapat baik di  media cetak maupun media online tentang wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari  yakni dari tanggal 18,19 dan 20 April mendatang, Pemprov Bali menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah  wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi  Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4).

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan, Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan ‘Nyepi Desa Adat’ yang dikaitkan dengan upaya-upaya  penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang dimiliki di Bali yaitu Nyepi. Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing, baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut dan menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur. Terkait hal ini Pemprov Bali telah menyampaikan kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.

“Besok (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya  Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama  menyetujui ‘Nyepi Desa Adat’ dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota beserta Bendesa adatnya,” ujarnya seraya menegaskan bahwa hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah  tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama.

Jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari ‘Nyepi Desa Adat’ kata Sekda Dewa Made Indra, maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaannya  berjalan baik dan tertib, dengan tetap mempertimbangkan semua aspek baik kesehatan, ketersediaan  pangan, keamanan, dan lain sebagainya.  Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah, sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya. “Jika wacana ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa bersiap-siap dalam segala hal, baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lainnya, sehingga pelaksanaanya berjalan tertib dan lancar,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekda Dewa Made Indra mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait ‘Nyepi Desa Adat’  maupun yang memberikan pandangan yang berbeda. “Mari kita bangun komunikasi yang baik, sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua. Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun, komunikasi yang mengandung unsur menjelekkan pendapat orang lain, dan sebagainya,” tegasnya seraya mengajak masyarakat untuk membiasakan membangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat, serta dalam suasana yang tenang dan damai, sehingga Bali tetap dalam suasana kondusif di tengah upaya penanganan pandemi Virus Corona. *** Cahayamasnews.com/Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!