October 24, 2024
News

Dituding Pulang Kampung Kena Retribusi, BPP BUGG dan Disparbud Bangli Bantah Warganet

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BPP BUGG) dan Dinas Parriwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bangli membantah dengan tegas tidak ada melakukan pungutan retribusi kepada masyarakat yang hanya sekedar melintas dikawasan wisata khusus Penelokan, Kintamani. Apalagi yang untuk pulang kampung, seperti yang viral dikeluhkan di media sosial,” Demikian disampaikan oleh Direktur BPP BUGG, I Gede Wiwin Suyasa Kamis (27/08/2020).

Dijelaskan, pemungutan retribusi sesuai Perda No.7 tahun 2010 adalah pengunjung yang berwisata ke Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) Kintamani. “Pemungutan retribusi yang kita lakukan sudah jelas mengacu Perda No.7 tahun 2010. Yang kita kenakan retribusi adalah orang-orang yang berwisata, baik wisatawan asing maupun nusantara. Jadi tidak benar bahwa Badan Pengelola yang menerima mandat dari Pemkab Bangli, memungut retribusi terhadap orang yang tidak berwisata. Kalau ada orang yang sekadar lewat, pulang kampong, dan melakukan persembahyangan itu tidak kita kenakan retribusi,” tegasnya.

Sesuai Perda retribusi yang dipungut di Kintamani adalah retribusi untuk wisatawan yang berkunjung ke KDTWK Kintamani. “Jadi siapa pun yang berwisata di kawasan Kintamani, apalagi sekarang telah legal disebut Global Unesco Geopark Batur di kawasan Kintamani dikenakan retribusi pariwisata. Jangan bahasanya diplintir. Retribusi pariwisata untuk wisatawan. Karena itu, siapa pun yang berwisata termasuk orang Bali, sepanjang dia melakukan wisata maka akan terikat dengan peraturan tersebut. “Untuk warga lokal Bangli, tergantung tujuannya. Kalau tujuannya berwisata,  tentunya kena aturan tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Dimana, jika berwisata maka akan dikenakan retribusi wisata. Karena itu, pihaknya selama ini tidak mau mengomentari terlalu banyak soal keluhan warganet tersebut. Sebab, disadari semua orang punya sudut pandang berbeda dalam menilai sesuatu. Terlebih pihaknya meyakini, di era digital seperti ini sejatinya kalau mau mencari dasar hukumnya sangat gampang. “Ribut-ribut tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi kami juga tetap akan menerima masukan agar pembangunan Bangli menjadi lebih baik. Intinya, retribusi ini adalah untuk kepentingan kita bersama dalam hal ini untuk Pemerintah Kabupaten Bangli. Jadi kami memungut retribusi karena ditugasi oleh daerah, untuk membangun Bangli,” tegasnya.

Sementara terkait kesan pemungutan dilakukan di jalan, karena memang Pos resmi Pemungutan Retribusi tersebut sudah ada dari dulu berada di pinggir jalan utama. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan penataan kembali. Dalam hal ini, pihaknya mendesak agar BPP BUGG, segera diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, dengan  begitu, jika bisa segera diubah menjadi BUMD maka pembangunan selanjutnya dipastikan akan lebih cepat  dilakukan dan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Ke depannya kami pun juga tidak ingin Pos Pemungutan Retribusi tersebut berada di pinggir jalan raya, karena terkait juga dengan keamanan pengendara dan petugas pungut kami. Untuk itu, sesuai rencana jangka pendek yang telah disusun BPP, pihaknya akan segera membangun sentral parkir dan pos pemungutan agar tidak lagi berada di pinggir jalan. Hanya saja, hal tersebut belum bisa dilakukan karena terbentur kewenangan. Sedangkan sejauh ini, ada 11 pintu masuk menuju kawasan Kintamani,” katanya.

Sementara itu Kadisparbud, I Wayan Adnyana saat dikonfirmasi juga menyampaikan bahwa pemungutan retribusi itu adalah resmi dan telah sesuai  Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Bangli. Di Kabupaten Bangli, ada beberapa DTW yang telah ditetapkan. Yakni, DTW Batur, Kehen, Pengelipuran, dan Penulisan. “Soal keluhan masyarakat, itu memang biasa terjadi dari tahun ketahun sejak tahun 1990. Yang jelas pemungutan retribusi tersebut, telah mengacu pada regulasi dan itu sah,” tegasnya. Pihaknya mencontohkan, status Kintamani sama halnya dengan Tanah Lot dan Besakih. “Kalau berkunjung di Tanah Lot dan Besakih kan juga kena retribusi. Sekarang jika berkunjung ke Kintamani, tentunya sama kena retribusi juga,” tandasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.

Facebook Comments

error: Content is protected !!