Pemkab Bangli Segera Terapkan Perbub Bangli Prokes Nomor 39 Tahun 2020
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) segera diterapkan. Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini. “Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” ucap Bupati Bangli I Made Gianyar usai menerima audensi para penguasaha di kawasan Kintamani. Pihaknya sudah melakukan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Bangli
Dalam acara tersebut hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bangli. Gianyar menjelaskan berdasarkan kajian, jalan terbaik untuk mencegah adanya transmisi lokal adalah memakai masker. Oleh karena itu, dalam Perbup Nomor 39 tahun 2020 diatur untuk disiplin menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Nantinya, Perbup ini akan disederhanakan kembali. Inti dari penyederhanaan tersebut adalah bagaimana teknis penerapan di lapangan. “Sosialisasi akan dilakukan mulai besok. Akan mengundang pihak kecamatan sampai dengan Kelian Dusun. Nanti di breakdown Perbupnya. Tanggal 7 September diharapkan bisa diterapkan secara serentak,” jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi, hal itu sudah diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020, Gianyar mengungkapkan dirinya bukan berbicara sanksi. Melainkan, bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Penerapan Perbup akan dibicarakan dari hati bahwa terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa pandemi Covid-19. Bukan hanya pemerintah, aparatur atau kepala daerah saja. “Nanti Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan pecalang di desa adat. Kejaksaan sedang membantu untuk merumuskan hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi Rabu (2/9/2020) mengatakan, Perbup Nomor 39 tahun 2020 sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020. Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, nanti kita mengeluarkan bukti pelanggaran. Selanjutnya, akan dirumuskan bagaimana teknis menjalankan Perbup ini di lapangan. “Tidak lagi membahas isi Perbup,” ujarnya.
Lebih lanjut Suryadarma menambahkan setelah bukti pelanggaran keluar, maka yang bersangkutan harus melaksanakan kewajiban berdasarkan sanksi yang diterima. Jika dalam satu minggu, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, maka akan dilakukan peringtan kedua . “Khususnya untuk pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kalau setelah ada peringatan sampai ketiga kali tidak juga menjalankan kewajiban, ya sampai pada tidak dilayani pengurusan administrasi, pencabutan izin usaha atau dimana bagi masyarakat sesuai Pergub denda Rp. 100 ribu dan usaha Rp. 1 juta,” ujarnya.
Lanjut disampaikan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan, Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerapan disiplin dan menegakkan hukum Prokes oleh pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Pembinaan dapat dalam bentuk pendampingan kepada desa, kelurahan dan desa adat dalam bentuk sosialisasi secara massif penerapatan Prokes. Sedangkan dalam penertiban dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, kepolisian dan TNI melalui Bhabinsa dan Bhabinkantibmas,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.
Facebook Comments