October 24, 2024
News

Maju di Pilkada Sebagai Calon Bupati, Gede Dana Mundur dari Ketua DPRD dan Berharap Awak Media Selalu Bekerjasama

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana yang maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Karangasem 2020, menurut peraturan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dan ketua DPRD. pada kesempatan itu Gede Dana tak lupa memohon bantuan kepada awak media untuk tidak meninggalkan lembaga DPRD, yakni tetap bekerjasama dalam menyampaikan sekaligus menyebarluaskan kegiatan-kegiatan DPRD kepada masyarakat  Karangasem, meskipun dirinya sudah tidak lagi memimpin lembaga DPRD. Hal itu disampikan Gede Dana usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Karangasem Selasa, (22/9/2020).

“Sebagai calon bupati maka saya harus tunduk dengan aturan yang ada. Dimana,  30 hari sebelum pencoblosan, harus sudah ada surat pengunduran diri sebagai anggota dan ketua DPRD Karangasem. Apabila telah ditetapkan sebagai calon dan diketahui masih menjabat, kan tidak enak dan itu tentu melanggar peraturan. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Gede Dana yang masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Karangasem ini  menambahakan,  untuk pengganti posisi ketua DPRD kewenangan ada di DPP pusat. Di DPRD Fraksi PDI Perjuangan ada 12 anggota, maka siapa saja berpeluang menggantikannya, karena semuanya layak menjadi pemimpin. “Jadi, sekali lagi terkait siapa yang akan menggantikan posisi saya sebagai ketua, itu menjadi kewenangan di DPP, tentu dengan melalui mekanisme yang ada di interen partai kami, pertama usulan dari DPC kemudian disampaikan ke DPD dan dilanjutkan ke DPP pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, pengunduran diri pak ketua sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang yang ada.  Yakni salah satu persyaratan untuk maju menjadi calon bupati, maka harus mundur dari anggota atau ketua DPRD. Dan beliau telah  melanyangkan surat hari ini (22/9). “Secara otomatis besok beliau sudah tidak mendapatkan hak dan kewenangannya selaku anggota maupun ketua DPRD.

SK pengundurannya dikeluarkan oleh Gubernur Bali, namun surat pengunduran beliau ( Ketua DPRD) terlebih dahulu diproses oleh bupati paling lama 1 minggu. Kemudian dilanjutkan ke kantor  Gubernur dan waktunya tidak tentu. Pokoknya 1 bulan sebelum pencoblosan dipastikan SK penetapan pengunduran diri tersebut sudah keluar,” jelas Sekwan Wayan Ardika. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!