
Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Dewan Setujui Perda Perubahan APBD Tahun 2020
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/09/2020) di ruang sidang utama kantor DPRD. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Gede Dana, S.Pd., M.Si., pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi sekda I Ketut Sedana Merta dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.
Rapat Paripuma DPRD diawali penyampaian Laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem yang dibacakan oleh I Nengah Songkob dari Fraksi PDI Perjuangan. Berdasarkan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Di sana dituangkan, pendapatan daerah sesuai rancangan semula sebesar Rp. 1.481.818.329.109,58, sedangkan belanja daerah sesuai dengan rancangan semula sebesar Rp. 1.584.642.641.646,11, dan mengalami surplus/(Defisit) sebesar Rp. 102.969.312.354,53.
Kemudian untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD TA. 2020, yang sebelumnya disampaikan oleh wakil bupati pada rapat paripurna sebelumnya, dan telah mendapat pembahasan bersama anggota DPRD dan eksekutip, serta dengan berbagai pertimbangan bahwa semua Fraksi DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindara, Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem dan Catur Warna sepakat sekaligus menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun dengan sejumlah catatan.
Sejumlah catatan tersebut di antaranya; pemerintah daerah dalam menjalankan program serta pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara transparansi sesuai aturan yang berlaku, efesien, serta adanya pengawasan agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran. Di saat sedang mengalami pandemic Covid-19, pemerintah daerah harus fokus dalam hal penanganan bencana pandemi virus covid l9, pengalokasian dana baik dalam hal penanganan maupun pemulihan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari seluruh unsur, terutama yang memiliki potensi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, BUMD dan lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan serta terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dalam pidatonya mengatakan, bahwasannya setelah mendapat pembahasan yang seksama melalui beberapa tahapan oleh Dewan yang terhormat, pada prinsipnya masing-masing fraksi dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, yang diajukan pada tanggal 18 September 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya sangat mengapresiasi dan sekaligus mengucapkan terima-kasih atas kerjasamanya seluruh dewan yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tersebut bersama-sama. Setelah mendapat persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Be|anja Daerah Tahun Anggaran 2020, selanjutnya kami sampikan kepada Gubemur Bali untuk mendapat evaluasi. Jika dalam evaluasi mendapat koreksi oleh Gubemur Bali, maka kita akan sempurnakan bersama,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments