October 25, 2024
News

KPUD Karangasem Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Tetapkan 375.036 Daftar Pemilih Tetap

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Karangasem, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi  dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020, bertempat di Taman Surgawi Ujung Karangasem, Rabu (14/10/2020). Pleno tersebut dihadiri  kedua LO atau Penghubung masing-masing Paslon, PPK seluruh kecamatan se-Karangasem, Komisioner Bawaslu Karangasem, Dinas Dukcapil dan Kesbangpolinmas Karangasem serta pokja pemutahiran daftar. Tak hanya itu, I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku Ketua  KPUD Provinsi Bali hadir mematau jalannya rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana. Menurutnya, bahwa  rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020, pertama intinya penetapan DPT berjunlah 375.063 pemilih ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Karangasem sudah terdaftar dalam daftar pemilih. “Disamping itu kami akan menghitung berapa kebutuhan logistik yang dibutuhkan dengan mengacu kepada daftar pemilih tetap,” ungkap Krisna

Ditegaskan, masyarakat yang belum terdaftar atau belum masuk dalam daftar pemilih kami akan inventaris dengan catatan mereka sesuai dengan syarat kepemiluan yaitu berumur 17 tahun, sudah menikah, yang paling utama adalah mempunyai kartu tanda penduduk elektronik. Lebih lanjut Ketua KPUD Karangasem Krisna menjelaskan, sesuai DPS kemarin datanya 380195  pemilih menjadi 375.036.

Itu artinya terjadi penurunan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa warga yang meninggal dunia kemudian ada yang pindah memilih yang ketiga ada yang sudah berumur 17 tahun yang diterima sebagai TNI Polri dan juga ada beberapa nama ganda, juga di sebabkan oleh mereka pindah  memilih. Kemudian berita acara hasil penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka berikut hasilnya di serahkan ke KPU RI dan KPU Provinsi Bali diterima oleh Ketua KPUD Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Selain itu juga diserahkan ke LO atau penghubung Paslon dan Dinas Capil Karangasem. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!