
DPRD Kabupaten Karangasem Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Ranperda
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perubahan Atas Perda No.25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Penyampaian materi Raperda tentang APBD Tahun 2021, Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT.Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2021, PT. BPD Bali Tahun 2021 dan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kab.Karangasem Tahun 2020. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi, dan dihadiri segenap anggota DPRD, juga Pjs Bupati I Wayan Serinah, Sekda I Ketut Sedana Merta dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Karangasem, digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Karangasem, Senin (16/11/2020).
Rapat paripurna tersebut diawali laporan Pansus dan Gabungan Komisi. Dari laporan Pansus Pelayanan tera DPRD Karangasem atas pembahasan dua Ranperda tersebut dan pendapat akhir dari fraksi – fraksi, terhadap materi Ranperda yang telah disampikan oleh bupati, dan setelah melalui pembahasan – pembahasan bersama anggota dan eksekutif, maka Ranperda tersebut telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun ada beberapa catatan salah satunya, pemerintah daerah melalui OPD wajib mensosialisasikan secara masif serta melalukan tera ulang, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan terhadap konsumen.
Di samping itu, Tera/Tera Ulang adalah proses penandaan bahwa sebuah alat ukur sah/tidaknya digunakan, untuk itu perangkat daerah tarkait melalui UPT Metrologi diharapkan menyiapkan penyelenggaraan reparasi alat baik diselenggarakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga, hal ini dimungkinkan banyak alat ukur yang rusak/tidak layak sebelum dilakukan Tera Ulang.
Pada pendapat akhir bupati yang dibacakan oleh Pjs. Bupati I Wayan Serinah, bahwa kedua Ranperda tersebut telah disetujui oleh dewan. “Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama, ketekunan dalam pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud,” ujarnya. Dengan disetujuinya kedua Rancangan Pemturan Daemh ini maka akan dapat diproses lebih lanjut yaitu mohon evaluasi ke Gubemur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kami sangat mengapresiasi jalannya rapat kerja baik di Pansus maupun Gabungan Komisi karena pembahasannya berlangsung dengan penuh keterbukaan yang dilandasi semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga selama pembahasan berlangsung dapat berjalan dengan lancar dalam suasana penuh kekeluargaan untuk mencapai musyawarah mufakat,” katanya menambahkan. Pada rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampian materi Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT.Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2021, PT. BPD Bali Tahun 2021 dan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kab.Karangasem Tahun 2020.*** Cahayamasnews.com-Tim-01









Facebook Comments