November 7, 2026
News

Gelar Rapat Paripurna, Dewan Karangasem Tetapkan Sejumlah Ranperda Jadi Perda

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Karangasem, DPRD Kab. Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan gabungan komisi tentang APBD tahun 2021, pengambilan keputusan terhadap sejumlah Ranperda, pendatangan kesepakan bersama pimpinan dengan bupati, dan pendapat akhir bupati, Selasa, 24/11/2020.  Rapat dipimpin Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan dihadiri segenap anggota DPRD, Pjs. Bupati I Wayan Serinah didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta sekaligus memimpin rombongan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Karangasem.

Pada laporan gabungan komisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun Anggaran 2021, setelah melakukan pembahasan bersama-sama dengan jadwal yang telah disepakati. Dalam pembahasan  RAPBD Tahun Anggaran 2021, tertera Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.601.867.548.846,11. Sedangkan Belanja Daerahnya sebesar Rp. 1.645.990.790.608,00. Surplus/(Def’lsit) Rp. (44.123.241.762,00). Penerimaan Pembiayaan Rp. 48.123.241.762,00. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.000.000.000,00. Pembiayaan Neto Rp. 18.123.241.762,00

Setelah Ranperda APBD tahun 2021 telah mendapat pembahasan dengan seksama, pada  pendapat akhir dari fraksi pada intinya dewan menyetujui  Ranperda  APBD tahun 2021 menjadi Perda, namun ada beberapa catatan saran dan masukan  yang disampikan di antaranya; dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada pririsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan meningkatkan manajemen pendapatan, mengembangkan ‘ sarana dan prasarana pendapatan daerah serta mengembangkan kualitas aparat pelaksana pendapatan daerah. Melihat dari sisi penerimaan kemampuan keuangan daerah sangat terbatas, maka dari itu besaran belanja daerah harus disesuaikan agar terjadi keseimbangan antara penerimaan daerah dengan belanja daerah,disamping itu penggunaan belanja daerah dilakukan secara ekonomis, efektif dan eflsien sehingga mencapai sasaran dan tujuan.

Selanjutnya ada sejumlah Ranperda juga telah mendapat persetujuan menjadi Perda dari anggota DPRD Karangasem di antaranya,  tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, penyertaan modan kepada PT BPD Bali,  Perumda Tirta Tohoangkir Kab. karangasem, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bendega.

Sementara itu pada pendapat akhir bupati yang dibacakan oleh Pjs. Bupati I Wayan Serinah dengan disetujuinya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka akan dapat diproses lebih lanjut yaitu mohon evaluasi ke Gubemur Bali. Sedangkan untuk ketiga Raperda Penambahan Penyertaan Modal setelah mendapat persetujuan, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu mohon fasilitasi ke Gubemur Bali.

“Pada kesempatan baik ini Saya tak lupa menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama, ketekunan, dan kerja kerasnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, yang telah  melakukan pembahasan terhadap sejumlah Ranperda melalui rapat kerja bersama. Semoga kerjasama yang baik ini akan dapat terjalin dan bahkan dapat ditingkatkan untuk ke depannya,” katanya. *** Cahayamasnews.com-Hms/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!