November 8, 2026
News

Kejari Bangli Laksanakan Pelantikan dan Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli dari pejabat lama I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH. kepada pejabat baru I Gede Putra Arbawa, SH. Pelantikan dan sertijab dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH., MH., yang diikuti oleh  Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Negeri Bangli. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis, (18/02/2021)

Serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH., yang akan bertugas sebagai Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang digantikan oleh I Gede Putra Arbawa, SH., yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH., MH., mengatakan, pihaknya selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Bangli dan atas nama seluruh staf Kejaksaan Negeri Bangli mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH., atas dedikasi dan kerjasamanya serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bangli.

Dan selamat kepada I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama semoga tambah sukses di tempat yang baru sebagai kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Gianyar di Gianyar. Lanjut disampaikan,  sedangkan untuk Bapak I Gede Putra Arbawa, SH., saya ucapkan selamat bergabung di Kejaksaan Negeri Bangli  dan dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan segera bisa menyesuaikan diri, dan cepat menjalankan tugas sebagai mana mestinya sebagai kepala seksi tindak pidana khusus dan bersama-sama dengan para pegawai yang lain bersinergi dalam menjalankan tugas yang tentunya dibidang beliau selaku kepala seksi tindak pidana khusus,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!