October 23, 2024
News

Gara – gara Postingan, Warga Tuntut Kadus Umanyar Mundur

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Warga masyarakat Dusun Umanyar, Desa Ababi, Kecamatan Abang, mendatangi Kantor Perbekel Desa Ababi tadi pagi, dan mereka diterima di Balai Masyarakat Ababi, yang diterima oleh Perbekel I Wayan Siki bersama BPD, dan tampak Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya ikut menerima warga, Selasa (16/3/2021). Yang menjadi tuntutan warga adalah meminta Kepala Dusun (Kadus) Umanyar I Putu  Saputra Yasa dituntut mundur, gara-gara postingan di sebuah akun Facebook miliknya.

Perbekel I Wayan Siki seusai menerima warga Umanyar, menyampaikan atas tuntuan warganya, menuntut kadus umanyar mundur, dan kebetulan saat menerim warga itu, kadusnya juga ada. Kemudian atas tuntutan warga tersebut, maka Kadus sendiri mengambil sikap legowo dan siap mengundurkan diri, disusul dengan surat pengunduran dirinya yang dia buat.

“Poin penyampian aspirasi warga kepada kami (Perbekel Ababi)   segera  diberhentikan Kadus Umanyar. Kemudian  Perbekel Ababi I Wayan Siki  mengatakan di hadapan  warga perlu kajian karena ada proses hukum, juga harus melalui kajian yang lain di sana kan ada  lampiran Permendagri dan turunannya. Setelah kami memberikan edukasi baru warga masyarakat paham dan mereka pulang dengan tertib,” ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, kemudian Kadus Umanyar mengambil sikap legowo dengan mengundurkan diri, sebelumnya bersangkutan sudah melakukan rapat dengan keluarga. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi biar kondusif.  Wayan Siki menambahkan, setelah diberitahu oleh pihak kepolisian dari hasil penelusuran dilakuakan terhadap HP Kadus yang disita  polisi, kemudian ditemukan konten – konten di facebook dan story. Menurut kapolsek, banyak konten yang dimuat di Facebook baik di story. Permasalah Kadus ini  sangat mencoreng nama kepala kewilayahan, nama perangkat dan nama desa juga termasuk nama institusi (Polri).

Menurut perbekel Ababi, diketahui Kadus Umanyar I Putu Saputra Yasa mengunggah postingan di akunnya, dengan unggahanya menantang polisi. Dan sudah ditangani oleh Polsek Abang pada 13 Maret 2021 lalu. Atas mediasi di Polsek dengan keluarga, kemudian dia meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun dikenakan wajib lapor selama satu bulan.

Sementara Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya  stelah ikut menerima warga masyarakat Umanyar. Mereka menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait dengan kejadian kemarin atas unggahan konten di medsos. *** Cahayamasnews.com/Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!