
PERPUSTAKAAN KARANGASEM SELEKSI PENGADAAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bertepatan dengan peringatan Hari Buku Nasional, HUT Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ke-41, dan peringatan HUT Kearsipan Nasional ke-50 hari ini, Senin (17/5/2021), Dinas Perupstakaan dan Kearsispan (Dispustaka) Kabupaten Karangasem, menyelenggarakan kegiatan seleksi dan pengadaaan koleksi budaya etnis Nusantara. Kegiatan itu dikemas dalam bentuk “Sosialisasi Pelestaraian Bahasa dan Aksara melalui Perlindungan Naskah Kuno”, tempat aula dinas setempat.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir tanggal 21 Mei 2021 mendatang. Jumlah peserta kegiatan 90 orang terbagi tiga kelompok. Untuk penerapan protokol kesehatan Pandemi Covid-19, jaga jarak, jumlah satu kelompok dibatasi sebanyak 30 orang. Peserta dari unsur Bendesa Adat di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Karangasem, yakni, Kubu, Rendang, dan Selat.
Hari awal penyelenggaraan sebagai pembukaan kegiatan, menghadirkan peserta dari Kecamatan Kubu. Acara dibuka Kepala Dispsusataka Karangasem, Drs. I Wayan Astika, MSi. Narasumber yang ditampilkan, tokoh-tokoh yang mumpuni dibidangnya, Drs. I Wayan Astika, MSi. yang juga Kepala Dispustaka, Ida I Dewa Gede Catra, tokoh pernaskahan lontar peraih Museum Record Indonesia, asal Karangasem, dan I Wayan Jatiyasa, S.Pd., MSi, sastrawan dan akademisi STKIP Agama Hindu Amlapura.
Ketiga narasumber tesebut melihat naskah lontar Bali dari berbagai perspektif. I Wayan Astika mengetengahkan materi “Teknik Klasifiasi Naskah Kuno Lontar Bali”. Sedangkan Ida I Dewa Gede Catra, lebih banyak menyoroti sejarah perkembangan naskah kuno lontar Bali, sementara itu, I Wayan Jatiyasa mencoba mengajak peserta memahami bagaimana perlindungan terhadap naskah lontar Bali.
Astika mengatakan, klasifikasi menurut media, dibedakan atas beberapa bentuk, yakni berbentuk buku/daluang, dan berbentuk cakepan lontar, kulit kayu, bambu, kulit binatang. lempengan tembaga, perak. emas, dan lain sebagainya. Naskah kuno yang berupa buku dapat disimpan melalui almari atau rak buku yang ditata sedemikian rupa. Cara lain, lanjut Astika, untuk mengklasilikasikan naskah kuno dapat juga dilakukan dengan mengurut naskah itu sendiri sesuai dengan abjad huruf depan setiap judul naskah itu sendiri. Yang dimulai dari huruf A sampai dengan huruf Z. Secara spesipik klasifikasi lontar, menurut Astika dibagi dalam dalam delapan item, meliputi weda, agama, wariga, itihasa, babad, tantri dan lelampahan.
Dalam kesempatan tersebut Astika mengharapkan kepada peserta, tujuan kegiatan tersebut, agar masyarakat yang mempunyai naskah kuno supaya terketuk hatinya untuk memelihara dengan baik dan dilestarikan jangan sampai punah. Sedangkan, Ida I Dewa Gede Catra, meski usianya sudah lanjut, namun masih energik menyampaikan sejarah perkembangan naskah lontar di Bali. Kata Ida I Dewa Gede Catra, seribu tahun lalu sudah ada prasasti yang berbahan logam/perunggu dan disakralkan di desa-desa adat. Saka 999 ada di Karangasaem, yakni, di Desa Ababi, Tumbu, Ujung Hyang, Perasi dan Bugbug.
“Bali pada zaman dahulu, sebelum pengaruh kerajaan Kediri dan Majapahit, punya bahasa tersendiri yang disebut Bahasa Bali Kuno,” tambahnya. Terkait naskah lontar di Bali, Dewa Catra, menegaskan, semua ditulis dengan aksara Bali sehingga sangat penting tahu dan fasih membaca dan menulis asara Bali, terutama tentang kediayatmikan, puja, japa dan mantra.
Sementara itu, I Wayan Jatiyasa mengajak kepada peserta, memahami upaya perlindungan terhadap naskah kuna lontar Bali. Diaktakan Jatiyasa, perlindungannya melalui berbagai cara diantaranya, digitalisasi, konservasi, transmisi, transiliterasi, translasi, transpormasi, pengkajian dan pengorganisasian.
Dijelaskan, Jatiyasa, era sekarang untuk melestarikan naskah banyak naskah lontar sudah digitalisasi dan dikonservasi. Digitalisasi adalah proses mengubah sesuatu yang berbentuk non digital menjadi digital. Konservasi. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan dan pelestarian. Sedangkan yang idak kalah penting, menurut Jatiyasa adalah legislasi atau perlindungan hukum. Pada era digital sekarang ini, lontar dapat diakses dari berbagai media, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum agar tidak diakui oleh bangsa lain. Legislasi dapat dilakukan melalui Perda Pelindungan Naskah Lontar, HaKI, atau Warisan Budaya Dunia ke UNESCO. *** Cahayamasnews.com = Penulis, Komang Pasek Antara.









Facebook Comments