
Terbentur Peraturan tak Boleh Lakukan Mutasi, 11 OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem Diisi oleh Plt.
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Sedikitnya ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kosong alias di tinggal pensiun oleh kepala OPD itu. Untuk menjalankan roda administrasi OPD tersebut untuk sementara diisi plt. Demikian disampikan Bupati Karangasem I Gede Dana di sela – sela jumpa pers dengan awak media di ruang bupati kemarin (3/6/2021). Adanya kekosong di sejumlah OPD itu di akui belum bisa dilakukan pengisian.
“Kami belum bisa melakukan pengisian terhadap OPD tersebut, akibat terbentur peraturan PKPU, dimana 6 bulan setelah dilantik menjadi Bupati, tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
Kami perkirakan bulan Agustus tahun ini baru bisa melakukan mutasi dan pengisian OPD yang kosong,” ujar Bupati Gede Dana seraya menegaskan, meski belum bias melaksanakan mutasi, namun tetap melakukan pemantauan.
Pun, sekaligus menilai semua ASN di lingkungan Pemkab Karangasem, siapa saja yang betul – betul memiliki kemampuan juga royalitas untuk diajak kerja sama dalam membangun Karangasem yang sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem melalui Prakerthi Nadi. *** Cahayamasnews.com/Tim-01









Facebook Comments