Terima Pembeli Makan di Tempat, Sejumlah Warung Makan Ditegur dan Buat Surat Pernyataan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19, personil Ops Aman Nusa Agung II Satgas Binmas dan Satgas Gakkum melaksanakan yustisi pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 pukul 09.00 hingga pukul 11.15 wita. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seputaran Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, oleh unsur Polri/ TNI, Sat Pol PP Pemkab. Karangasem, dipimpin langsung oleh Kasatgas Binmas AKP I Made Dwi Susila dan Kasatgas Gakkum AKP Aris Setyanto.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, adalah giat yustisi penertiban warung makan yang menerima pembeli makan di tempat. “Kami juga melaksanakan Penerangan keliling (Penling), tetap mengimbau warga masyarakat agar patuh pada Peraturan Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali no. 9 tahun 2021, terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19,” ujarnya.
Kasat Binmas menambahkan, dalam kegiatan tersebut ditemukan ada beberapa warung makan yang masih menerima pembeli makan di tempat. Selanjutnya diberikan teguran diwajibkan mengisi surat pernyataan, dan pemilik warung bersedia untuk mematuhi segala ketentuan PPKM Darurat ini. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.
Facebook Comments