October 24, 2024
News

Bupati Bangli Pimpin Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat Tahap II

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar bersama Forkopimda Kabupaten Bangli,Ketua MDA kabupaten Bangli dan Satgas Penanganan Covid-19  melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda pembahasan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahap II, melalui Vidcon dengan Perbekel, Lurah dan  Bendesa se-Bangli di Rumah Jabatan Bupati Rabu(14/07/2021).

Dalam kesempatan itu diawali penyampaian dari MDA Kabupaten Bangli I Ketut Kayana mengharap  kepada para bendesa adat untuk segera mengajukan amprah  tahap III dan revisi pemanfaatan untuk covid 19. Sedangkan acara keagamaan  masing-masing  Desa  agar mohon ijin kepada Ketua Satgas covid 19 Bangli, ijin yang sudah keluar 30 Desa Adat  yakni 13 ngaben, 17 yadnya lainnya, 18 sudah diberikan rekomendasi.

Desa yang tidak bisa melaksanakan kegiatan tanpa prokes dipanggil oleh Ketua Majelis.Bagi yang sudah mendapatkan ijin, agar kehadiran peserta cukup hanya 30 orang, diatur berdasarkan waktu, tempat, jenis kegiatan tidak boleh ditawar, agar  memakai name tag, hp tidak boleh digunakan selama kegiatan,” ujarnya.

Kapolres Bangli Kapolres, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan hasil evaluasi 3 fb mobility, google trafict, intensitas cahaya 3 hari sekali sebelumnya semua hitam, hanya 1  Kabupaten masih hitam untuk itu, kita upayakan kegiatan penyekatan dari 4 menjdi 7, hanya 4 OPD boleh bekerja untuk pelayanan publik, penutupn sementara café, penetapan denda Rp. 1 juta, sesuai Pergub nomor 46 dan perbup nomor 39 tahun 2020,pengetatan sektor non esensial seperti  salon,toko elektronik,dealer  dan sebagainya.

“Untuk Desa Adat dan Desa Dinas, untuk mencapai penurunan di atas 10 persen, agar desa mematikan lampu tempat umum yang tidak membutuhkan cahaya agar dimatikan, kurangi aktivitas yang tidak perlu, hidupkan penjagaan dibatas desa, secara maksimal melaksanakan 30 orang dan memohon bantuan ke Polres  untuk back up penguatan kegiatan adat, untuk isoman agar bersama diawasi ini merupakan tanggung jawab Bersama,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, S.H., M.H., penekanannya harus saling mendukung ada yang krusial, untuk pealksanaan masih ada kegiatan yang melebihi itu merupakan pelanggaran dimasa PPKM, tugas Bendesa dan Perbekel,menyadarkan masyarakat dengan sosialisasi untuk memenuhi protokol kesehatan hanya 30 orang tidak boleh lebih cukup yang berkepentingan saja.

“Penegakan  disiplin akan ditegaskan dengan sangsi tegas, jangan sampai kena sangsi sesuai UU tentang wabah bisa dilakukan kurungan badan, mohon jangan dipaksa perangkat hukum bertindak. Awasi pengunjung ke desa, karena itu potensial dan jika ada agar dibuatkan pengumuman 1×24 jam wajib lapor,” katanya.

Bupati  Sedana Arta  menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bangli akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  Darurat selama 7 hari ke depan. Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) yang menetapkan status wilayah Buleleng sebagai Siaga Satu Covid-19.

“Untuk pelaksanaan PPKM Darurat, sesuai dengan kesepakatan antara Forkopimda, diputuskan bahwa,evaluasi tidak bisa bantah, karena dilakukan secara digital penurunan zona belum bisa diatas 10 persen, padahal  Kabupaten  sepi, karena menjadi focus. “Pengetatan harus sudah dilakukan, OPD wajib WFH hanya 6 OPD yang bisa, sehingga pelayanan lain silahkan melalui wifi jaringn sendiri, harus jengah/malu kita hitam,” ujarnya.

Hanya bisa dilakasanakan patuhi  aturan perintah, coffe shof take way, jika ditemukan pelanggaran akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlakuHanya bisa mematuhi agar PPKM bisa berakhir  tanggal 20 Juli 2021 dan saat ini  Pemkab Bangli sedang menyusun bntuan dengan PMD untuk Desa Adat dan Desa. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!