November 7, 2026
News

Waspada Laju Kasus Positif Covid-19 Pada Masa PPKM Level 3 di Karangasem, Bupati Gede Dana Ajak Forkopimda Satukan Persepsi, Petakan Isolasi Terpusat Tingkat Kecamatan

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung hingga tiga hari ke depan. Beberapa kelonggaran aturan mulai bisa dinikmati masyarakat. Dimana semenjak PPKM Darurat usai dan dilanjutkan dengan istilah PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Bali, termasuk di Karangasem. Namun, kenyataannya, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Karangasem, Bali, terus mengalami peningkatan di tengah PPKM. Menyikapi hal tersebut, Bupati Gede Dana menggelar rapat menyamakan persepsi mewaspadai laju kasus positif pada masa PPKM Level 3 di Karangasem, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis  (22 /7/2021).

Bupati Karangasem I Gede Dana dihadapan Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengatakan, rapat tidak sebatas membahas pemberlakuan PPKM Level 3 di Karangasem. Tapi juga mendorong pimpinan OPD untuk membantu mensosialisasikan penerapan Prokes kepada masyarakat. Menyangkut kesiapsiagaan terkait penanganan Covid-19,  penyediaan kamar perawatan dan tempat isolasi terpusat, termasuk teknis isolasi mandiri dan ketersediaan bahan makanan pokok pun dibahas dalam rapat ini.

Bupati mengeluarkan beberapa skenario dan mempertimbangkan kembali isolasi terpusat di tingkat kecamatan dengan menggunakan rumah-rumah Dinas Camat. Bukan hanya itu, Yayasan Yasa Kerti juga dijadikan bidikan untuk dijadikan tempat isolasi  terpusat.  “Sebagai antisipasi penggunaan Yayasan Yasa Kerti untuk tempat isolasi terpusat perlu dikomunikasikan  lagi. Nanti anak – anak di sana bisa kita pindahkan ke rumah jabatan Bupati, Wabup ataupun Sekda,” ucap Bupati, seraya menghimbau Camat melalui Perbekel/Lurah   mengawasi pergerakan masyarakat agar tidak berkerumun.

Bupati juga mengatakan, ketersediaan oksigen masih mencukupi  hingga lima hari kedepan. Kendati demikian, pihaknya meminta Direktur RSUD Karangasem untuk selalu menyiapkan kamar perawatan bagi pasien Covid.

Di pihak lain, Dandim 1623 Karangasem, Bima Santosa mengatakan, SKB Jasri yang dijadikan tempat isolasi terpusat harus dimanfaatkan dengan maksimal.  Hal itu dikatakan Bima Santosa, mengingat sampai saat ini  keberadaan SKB Jasri sebagai tempat isolasi terpusat tingkat kabupaten belum  benar-benar dimanfaatkan dengan baik.

“Harus segera disiapkan tempat isolasi terpusat, karena pemanfaatan  SKB Jasri belum maksimal.  Pentingnya isolasi terpusat ini untuk menghindari   penyebaran virus yang ada,” ucap Lekol Inf. Bima Santosa.

Senada dengan Dandim, Kapolres Karangasem AKBP Nyoman Suartini, SIK.MM.Tr, mengatakan, mengingat dalam 3 hari kedepan PPKM mulai dilonggarkan, pihaknya meminta kesiapan rumah sakit dan tempat isolasi terpusat agar  lebih  mendapatkan perhatian  lebih serius. “Harus disiapkan edukasi yang sifatnya lebih humanis, tapi upaya agar masyarakat menaati peraturan agar lebih ditingkatkan lagi,” pungkas Kapolres.

Sedangkan dari sisi persoalan hukum, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan  penanganan Covid-19 ini.  Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada pimpinan OPD untuk tidak khawatir lagi dengan persoalan hukum.

“Kita akan lakukan pendampingan. Artinya OPD  pengampu penanganan Covid jangan  merasa takut lagi. Anggaran yang dikeluarkan  untuk  penanganan Covid akan diarahkan dengan benar agar tidak berimplikasi hukum di kemudian hari,” ucap Aji Kalbu seraya mengajak semua pihak untuk memaksimalkan  sosialisasi Prokes.

Rapat penting yang lebih fokus pada strategi menghadapi laju penyebaran virus Corona di Karangasem itu, juga dihadiri Ketua Pengadilan Karangasem I Nengah Suartha, Sekda I Ketut Sedana Merta dan pimpinan OPD  terkait lainnya . *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!