AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Penerapan denda atau sanksi pada Peraturan Bupati (Pebub) nomor 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang di dalamnya ada sanksi denda Rp.









