DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan memperhatikan Berita Acara DPRD Provinsi Bali Nomor :