DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya ‘Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025’ yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang









