PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah strategis yakni; mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Bali mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang









