BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945. Seiring dengan









