BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Sebagai implementasi surat edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2022 tentang Tata-Titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan kearifan lokal dan melalui intruksi Gubernur Bali no 08 tahun 2022, hal ini didasari pertimbangan bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu









