Buleleng (Cahayamasnews). Adanya Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang menyikapi imbauan Gubernur Bali tentang pengaturan jam buka dan tutup perdagangan di pasar tradisional, ternyata berdampak kurang menguntungkan di kalangan pedagang dan pembeli. Dalam pantauan di Pasar









