AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Di tengah pandemi Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No 21 tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik